Tim Investigasi PMII IAIN Ternate Layangkan Surat Teguran ke Dekan FEBI, Tuding Langgar Prinsip Perlindungan Korban KS

POSTTIMUR.com, TERNATE- Tim Investigasi dan Penanganan Perkara Kekerasan Seksual Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat IAIN Ternate melayangkan surat teguran resmi kepada pihak kampus, khususnya Rektor IAIN Ternate c.q Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), pada Selasa (8/10/2025).

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas Surat Panggilan Dekan FEBI IAIN Ternate yang ditujukan kepada mahasiswi berinisial SA, diduga sebagai korban kekerasan seksual, dengan nomor surat B-1261/F.IV/PP.00.9/10/2025.

Menurut Asrun Dosu, Sekretaris Cabang PMII Kota Ternate sekaligus Koordinator Tim Investigasi, surat panggilan yang dikeluarkan pihak fakultas tersebut dinilai tidak berpihak kepada korban dan justru memperparah kondisi psikologisnya.

“Korban masih dalam keadaan trauma dan ketakutan. Surat panggilan semacam itu hanya menambah beban dan luka batin,” ujar Asrun.

Asrun menegaskan, sikap pihak fakultas tidak sejalan dengan asas penanganan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban, di mana kepentingan dan keselamatan korban seharusnya menjadi prioritas utama.

“Fakultas mestinya mempertimbangkan pendekatan pemulihan dan perlindungan psikologis, bukan tekanan administratif yang membuat korban semakin terpojok,” tandasnya.

Tim Investigasi PMII IAIN Ternate juga menyoroti sejumlah tindakan dan pernyataan dari oknum pejabat fakultas yang dianggap tidak etis dan menambah tekanan bagi korban. Hal itu, menurut mereka, tampak dari beberapa unggahan serta pesan WhatsApp yang ditujukan kepada korban dan menimbulkan ketakutan mendalam.

“Korban bukan mengabaikan panggilan kampus, tapi memilih menjaga diri dan memulihkan kondisi mentalnya terlebih dahulu,” jelas Asrun.

Tim Investigasi PMII IAIN Ternate menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat kuasa bermaterai dari korban untuk mewakilinya dalam seluruh proses hukum dan komunikasi publik, termasuk dengan pihak kampus. Langkah tersebut diambil karena korban mengalami trauma berat dan merasa tidak aman datang ke kampus selama terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Selain itu, Asrun menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kota Ternate pada Senin (7/10/2025), sehari sebelum surat teguran dikirimkan ke pihak kampus. Dengan demikian, perkara ini bukan lagi isu internal kampus, melainkan telah masuk ranah hukum.

“Kami mendahulukan penegakan hukum melalui institusi penegak hukum untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan rasa keadilan,” tegasnya.

Tim juga mengingatkan bahwa dugaan pelecehan seksual merupakan tindak pidana khusus (lex specialis) yang membutuhkan penanganan berbeda dari kasus disiplin mahasiswa biasa.

Melalui surat teguran tersebut, Tim Investigasi PMII IAIN Ternate mendesak pihak kampus untuk meninjau ulang kebijakan yang telah diambil dan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan prinsip keadilan serta keberpihakan terhadap korban.

“Kami terbuka untuk bertemu dengan pihak kampus kapan pun diperlukan, asalkan pertemuan itu dilakukan dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan korban,” tutup Asrun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *