Oleh: Dr. Muamil Sunan, SE., MP., MAP
Akademisi Universitas Khairun Ternate
Sejak pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia pada Februari 2024, masyarakat menaruh harapan besar akan hadirnya perubahan yang lebih baik sesuai dengan janji-janji politik yang disampaikan selama proses Pilkada dan tertuang dalam visi serta misi para calon. Harapan masyarakat terhadap kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan sangat bergantung pada gaya kepemimpinan yang dijalankan oleh setiap kepala daerah terpilih.
Gaya kepemimpinan menjadi faktor penentu arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Karena itu, masyarakat akan terus mengawasi setiap kebijakan kepala daerah yang telah diberikan mandat untuk memimpin pemerintahan.
Namun, gaya kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda yang telah berjalan lebih dari satu tahun menimbulkan banyak kontroversi. Sejumlah kebijakannya dinilai belum mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah. Janji-janji politik yang pernah disampaikan pada masa kampanye hingga kini belum dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Maluku Utara mau dibawa ke mana?
Ketimpangan infrastruktur di berbagai kabupaten/kota serta keterpurukan ekonomi masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius Gubernur. Dengan kewenangan yang dimiliki, semestinya ia mampu menjalankan program kerja yang lebih berpihak dan bermanfaat bagi masyarakat sebagai konstituennya.
Kita memahami bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran dengan tujuan agar pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur Sherly Tjoanda seharusnya memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan output nyata dan berdampak positif bagi rakyat—bukan sekadar pemborosan untuk membiayai perjalanan dinas, rapat-rapat seremonial, atau kebutuhan pribadi kepala daerah.
Selain itu, pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat tentu berdampak terhadap pembiayaan pembangunan. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan. Kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan TKD harus diikuti oleh kebijakan keuangan daerah yang sejalan, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gaya kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda seharusnya mampu memprioritaskan pengelolaan keuangan daerah pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan layanan publik. Pemahaman terhadap makna kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan TKD sangat penting agar kepemimpinan yang dijalankan tidak justru memperdalam penderitaan masyarakat dalam lima tahun ke depan.
Pemangkasan TKD juga menjadi sinyal bagi seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan asli daerah (PAD) melalui pajak, retribusi, dan sumber-sumber sah lainnya. Tujuan kebijakan ini adalah mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat serta mendorong kemandirian fiskal daerah. Pajak sebagai sumber penerimaan terbesar pemerintah harus digunakan secara tepat, sesuai dengan fungsinya: fungsi anggaran (budgeter), fungsi pengatur (regulerend), fungsi stabilisasi, dan fungsi redistribusi pendapatan.
Dengan demikian, pajak semestinya dialokasikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pajak tidak hanya dipahami sebagai alat untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk mengatur aktivitas ekonomi dan mendorong pemerataan kesejahteraan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu memprioritaskan penggunaan PAD untuk membiayai kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan yang tidak produktif seperti perjalanan dinas, rapat di hotel, atau pembiayaan rumah tangga kepala daerah.
Penderitaan rakyat hanya dapat diakhiri jika pemerintah daerah memiliki kebijakan yang berpihak pada rakyat. Dan semua itu berpulang pada gaya kepemimpinan Gubernur sebagai policy maker.
Sayangnya, gaya kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda cenderung koersif, mirip dengan tipe kepemimpinan otoriter yang menuntut kepatuhan tanpa ruang dialog. Kepemimpinan semacam ini mengabaikan partisipasi bawahan dalam proses pengambilan keputusan.
Seorang pemimpin sejatinya mampu merasakan penderitaan rakyat, menyembuhkan luka lama, dan memimpin dengan empati—bukan dengan kemewahan dan pencitraan. Memimpin berarti menderita bersama rakyat.
Namun, realitas sosial di Maluku Utara justru memperlihatkan hal sebaliknya. Gaya kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda lebih menonjolkan politik pencitraan yang menghabiskan anggaran tanpa memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
















