POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengambil langkah tegas terhadap persoalan limbah perusahaan tambang PT JAS dan PT ARA yang meresahkan warga di Desa Bumi Restu dan Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.
Menurut Gubernur, masalah ini bukan hal baru, namun kali ini pemerintah ingin menuntaskan secara menyeluruh. “Permasalahan ini sudah lama, jadi kita harus cari solusi tuntasnya dulu,” ujar Sherly dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah instansi terkait telah turun langsung ke lapangan, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Kementerian ESDM, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) dari Kementerian PUPR. Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya saluran irigasi yang terhenti dan tidak mengalir ke laut, menyebabkan air bercampur limbah menggenang di area sawah masyarakat.
“Saluran itu kini sedang dikerjakan oleh BWS untuk diteruskan sampai ke laut. Itu langkah pertama,” jelasnya
Selain itu, Sherly juga menyoroti kondisi embung di area perusahaan yang dinilai belum rampung dan terlalu rendah. “Embung yang dibangun perusahaan itu belum tuntas, atau kurang tinggi, jadi harus segera diselesaikan. Kalau tidak, setiap kali hujan deras pasti akan meluap ke bawah dan mengalir ke sawah warga,” tegasnya.
Gubernur memastikan, Pemprov Malut telah menyampaikan laporan resmi ke Inspektorat Kementerian ESDM, dan dari hasil koordinasi, aktivitas perusahaan telah ditutup sementara hingga perbaikan infrastruktur selesai.
“Kami dapat informasi aktivitas perusahaan sudah ditutup sementara. Saya belum bisa pastikan sepenuhnya, tapi langkah itu penting untuk mencegah pencemaran di tengah musim hujan dan masa tanam petani,” ungkapnya.
Sherly menegaskan bahwa langkah pemerintah provinsi sudah jelas dan tegas. Namun, tanggung jawab terbesar kini berada di tangan pihak perusahaan. “Masalahnya sudah diketahui, sebagian solusinya sudah dikerjakan oleh BWS dan diawasi oleh Dinas PU. Tapi pihak swasta, PT JAS dan PT ARA, belum menyelesaikan PR-nya,” ujarnya.
Pemerintah provinsi, lanjut Sherly, akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada lagi genangan air tambang di sawah masyarakat. “Saya sudah ingatkan, saya tidak mau ketika petani mulai menanam, sawah mereka kembali tergenang air limbah berwarna coklat. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya.
Langkah penutupan sementara aktivitas tambang PT JAS dan PT ARA menunjukkan adanya keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam melindungi lahan pertanian warga dari dampak lingkungan industri tambang. Namun demikian, penyelesaian permanen baru dapat tercapai apabila perusahaan benar-benar menuntaskan tanggung jawab teknis mereka sesuai rekomendasi pemerintah.(*)










