KPM-FIB Dituding Cacat Prosedur, Proses Pilbem Fakultas Ilmu Budaya Unkhair Tuai Kritik

POSTTIMUR.COM, TERNATE- Proses pencalonan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (BEM-FIB) Universitas Khairun periode 2026–2027 menuai sorotan. Komisi Pemilihan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (KPM-FIB) dinilai melakukan sejumlah pelanggaran prosedural dan tidak menjalankan mekanisme pemilihan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM).

Kritik tersebut disampaikan oleh Fahyudin, mantan Pengurus Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi BEM-FIB, yang menilai KPM-FIB tidak menjalankan proses verifikasi calon secara transparan sebelum menetapkan pasangan calon tunggal pada Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, sebagai lembaga penyelenggara yang seharusnya independen, mandiri, dan transparan, KPM-FIB justru diduga mengubah ketentuan yang ada demi meloloskan kandidat tertentu.

“Tidak ada proses verifikasi berkas yang dilakukan secara terbuka untuk memastikan kandidat memenuhi syarat atau tidak. Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas penyelenggara,” ujar Fahyudin.

Struktur KPM-FIB Universitas Khairun periode 2026 sebagai penyelenggara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM-FIB.

Ia mengacu pada Peraturan IKM Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Mahasiswa dan Panitia Pengawas Pemilihan Mahasiswa. Dalam Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilihan harus dilakukan secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Fahyudin juga menyoroti keabsahan sejumlah anggota KPM-FIB yang disebut tidak mengantongi surat rekomendasi dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himapro).

“Ini merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan karena berpotensi membunuh prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam organisasi mahasiswa,” tegasnya.

Kritik serupa juga datang dari Ketua BEM FIB Universitas Khairun, Arya Fitrah R. Nadjar. Ia menilai KPM-FIB dan Panitia Pengawas Pemilihan Mahasiswa Fakultas (P3M-F) bekerja tanpa mekanisme yang jelas serta minim koordinasi dengan pengurus BEM yang masih aktif.

Arya menjelaskan bahwa KPM-FIB dan P3M-F dibentuk pada 2 Juni 2026 oleh BEM FIB karena Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Budaya sudah lama tidak aktif. Namun, menurutnya, apabila pembentukan dilakukan oleh BEM, maka Surat Keputusan (SK) seharusnya juga diterbitkan melalui BEM FIB.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa KPM-FIB dan P3M-F telah memperoleh SK dari Dekan Fakultas Ilmu Budaya pada 5 Juni 2026.

“Secara etis mestinya tidak bisa demikian. Dekan sifatnya melakukan koordinasi dan semestinya juga berkoordinasi dengan pengurus BEM yang masih aktif,” kata Arya.

Lebih lanjut, Arya mengaku mempertanyakan proses penerbitan SK tersebut karena menurutnya tidak diketahui oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan.

“Saya patut menduga adanya keberpihakan karena SK yang dikeluarkan juga tidak diketahui oleh Wakil Dekan III,” ujarnya.

Diduga Bekerja Sebelum Memiliki SK

Arya juga menyoroti langkah KPM-FIB yang langsung membuka pendaftaran bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM pada 3 Juni dan menutupnya pada 5 Juni 2026, padahal pada saat itu SK resmi penyelenggara disebut belum diterbitkan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas seluruh tahapan yang telah berjalan.

“Ini artinya KPM-FIB dan P3M-F bekerja tanpa dasar administrasi yang jelas. Sebelumnya saya sudah mengingatkan bahwa mereka baru dapat menjalankan tugas setelah SK resmi diterbitkan,” tegas Arya.

Sejumlah pihak kini mendesak agar proses Pemilihan BEM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan organisasi dan prinsip demokrasi kampus.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPM-FIB maupun P3M-F belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur dan berbagai kritik yang disampaikan oleh mantan pengurus serta Ketua BEM FIB yang masih aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *