POSTTIMUR.COM, BANTEN- Anggota Komite III DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam Rapat Koordinasi DPD RI Sub Wilayah Timur II bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Serpong, Banten, Kamis (5/6/2026).
Rapat yang mengusung tema “Aspirasi Masyarakat dan Kebijakan Efisiensi Anggaran untuk Produktivitas Pembangunan di Wilayah Timur” itu dihadiri perwakilan daerah dari Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Kementerian Keuangan diwakili oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani.
Dalam forum tersebut, Hasby Yusuf menyoroti dampak serius pemangkasan TKD terhadap kondisi fiskal daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan membiayai program rutin maupun pembangunan infrastruktur karena tingginya ketergantungan pada anggaran pusat.

“Pemotongan TKD secara langsung menekan kapasitas fiskal daerah dan berpotensi mengganggu pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” tegas Hasby.
Senator asal Maluku Utara itu juga menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan semangat otonomi daerah. Ia mengkritik praktik penarikan kembali sebagian alokasi anggaran daerah untuk dikelola langsung oleh kementerian di tingkat pusat.
“Daerah bukan pasien pemerintah pusat yang seenaknya ditentukan dosis obatnya. Pemerintah pusat harus melihat pemerintah daerah sebagai bagian utuh dari negara kesatuan yang memiliki hak untuk berkembang dan mengelola kebutuhannya sendiri,” ujarnya.
Hasby meminta pemerintah pusat lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, kebijakan fiskal tidak boleh dilakukan secara mendadak melalui surprise policy yang membebani daerah tanpa ruang penyesuaian.
Ia menyarankan agar setiap kebijakan efisiensi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sehingga pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengonsolidasikan sumber-sumber pendapatannya.
Secara khusus, Hasby menyoroti kondisi Maluku Utara yang dinilainya belum memperoleh keadilan fiskal meski menjadi salah satu daerah penghasil sumber daya alam strategis nasional. Menurutnya, Maluku Utara merupakan pemasok penting nikel dunia dengan kontribusi signifikan terhadap rantai pasok mineral global, namun manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat daerah.
“Maluku Utara adalah daerah penghasil sumber daya alam yang sangat besar, tetapi sering kali hanya menjadi penonton dari keuntungan yang dinikmati para oligarki. Daerah penghasil harus mendapatkan porsi yang lebih adil dalam kebijakan fiskal nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Hasby menilai kebijakan pemangkasan TKD tidak sejalan dengan semangat Pasal 18A Ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah secara adil dan selaras.
Ia mengungkapkan bahwa ketimpangan distribusi anggaran masih menjadi persoalan mendasar. Menurutnya, sebagian besar anggaran negara masih terkonsentrasi di pemerintah pusat, sementara daerah menerima porsi yang jauh lebih kecil.
“Jika sebagian besar APBN berputar di pusat dan daerah hanya memperoleh porsi yang terbatas, maka keadilan fiskal yang diamanatkan konstitusi sulit diwujudkan. Daerah harus diperlakukan sebagai mitra pembangunan, bukan sekadar pelaksana kebijakan,” pungkas Hasby Yusuf. (*)










