POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Penanganan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan pria berinisial ORF (32) terhadap anak tirinya berusia 16 tahun kini memasuki babak baru. Polsek Wasile resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Korban bersama ibunya, yang sekaligus menjadi saksi, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Wasile pada Rabu (19/11/2025). Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam untuk memperdalam keterangan sebelumnya terkait serangkaian tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh terlapor di sejumlah lokasi berbeda.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan upaya pemanggilan melalui via telpon kepada terlapor untuk memberikan keterangan. Namun hingga jadwal pemeriksaan ditetapkan, terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Kanit Reskrim Polsek Wasile, Ipda Fanendi Bora, SH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah meningkat tahapannya.
“Hari ini prosesnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Perintah Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan,” ujarnya saat diwawancarai.
Menurut Fanendi, setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik pembantu telah diperintahkan untuk segera menyiapkan surat pemanggilan lanjutan kepada korban, saksi, dan terlapor.
“Setelah pemeriksaan lanjutan ini, kami akan melakukan gelar perkara. Jika dinyatakan cukup bukti, barulah dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Fanendi menegaskan bahwa pemanggilan terhadap terlapor tetap dilakukan hingga tiga kali sesuai prosedur.
“Apabila surat pemanggilan telah dilayangkan sebanyak tiga kali dan tidak ada langkah kooperatif dari terlapor, maka kami akan melakukan upaya pemaksaan atau penangkapan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Wasile masih menunggu respons terlapor terhadap pemanggilan berikutnya. Sementara itu, korban dan keluarga berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan. (*)










