POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Jaringan Aspirasi Rakyat (JARI) mengeluarkan peringatan keras terhadap proyek pengembangan panas bumi di Provinsi Maluku Utara yang dinilai berpotensi mengancam ekosistem serta hak-hak masyarakat adat. Dua proyek yang menjadi sorotan adalah kegiatan eksplorasi panas bumi oleh PT Geo Dipa Energi di Kabupaten Halmahera Barat dan PT Sumber Energi Geothermal Indonesia (SEGI) di Kabupaten Halmahera Utara.
Koordinator JARI, Isra Anwar, menyatakan bahwa hingga kini pengelolaan proyek geothermal di Maluku Utara belum menunjukkan standar transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang memadai. Menurutnya, masyarakat tidak mendapatkan akses penuh terhadap dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), data baseline hidrologi, peta seismisitas lokal, dan kajian perubahan tutupan lahan sebelum serta sesudah aktivitas eksplorasi berlangsung.
“Ini sangat krusial, mengingat lokasi pengembangan berada di kawasan ekologis sensitif dan berdekatan dengan pemukiman masyarakat adat yang bergantung pada hutan dan sumber air tradisional,” tegas Isra.
Ia menjelaskan bahwa meskipun geothermal merupakan energi terbarukan rendah karbon, klaim sebagai energi bersih tidak menghilangkan risiko lingkungan yang menyertainya. Penelitian-penelitian akademik menunjukkan bahwa intervensi besar di bawah permukaan bumi dapat mengubah struktur geologi, memicu gangguan hidrologi, hingga melepaskan gas yang sebelumnya stabil di dalam batuan.
Selain itu, JARI menilai bahwa pengeboran panas bumi dapat berdampak pada penurunan debit mata air, terutama apabila dilakukan pada kawasan dengan akuifer rapuh. Kondisi ini berpotensi mengancam ketahanan hidup masyarakat setempat yang sangat bergantung pada mata air dan jaringan air pipa gravitasi sederhana.
Dari aspek sosial-ekonomi, Isra menyoroti bahwa janji peningkatan kesejahteraan sering kali tidak sesuai dengan realita. JARI menemukan bahwa sebagian besar pekerjaan teknis berketerampilan tinggi diserap oleh tenaga kerja luar daerah, sementara masyarakat lokal hanya memperoleh pekerjaan jangka pendek sebagai buruh kasar.
“Manfaat ekonomi akhirnya tidak terasa signifikan bagi warga Halmahera,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, JARI menyampaikan empat tuntutan resmi kepada perusahaan dan pemerintah:
1. Mendesak PT Geo Dipa Energi dan PT SEGI untuk membuka seluruh dokumen AMDAL, peta teknis, baseline lingkungan, serta dokumen konsultasi publik secara transparan kepada masyarakat.
2. Meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten terkait melakukan audit lingkungan independen terhadap seluruh aktivitas eksplorasi, termasuk potensi gangguan sumber air, keanekaragaman hayati, dan risiko geologi.
3. Menuntut penghentian sementara aktivitas proyek apabila ditemukan indikasi gangguan ekologis, terutama pada mata air, tutupan hutan, dan kawasan endemik.
4. Mengajak masyarakat luas untuk terlibat dalam pengawasan ruang hidup, demi memastikan energi terbarukan dibangun tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat adat.
“Energi terbarukan adalah masa depan, tetapi masa depan itu harus dibangun dengan cara yang benar,” tegas Isra.
“Halmahera tidak boleh dijadikan wilayah eksperimen yang mengorbankan ruang hidup dan ekosistem yang selama ratusan tahun menjaga masyarakat. Energi bersih harus lahir dari proses yang bersih, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan.” Tutup Isra.










