‎Limbah Tambang Cemari Persawahan, Pemda Bakal Evaluasi PT ARA dan JAS

POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kembali menyuarakan keluhan terkait pencemaran lahan persawahan mereka. Para petani mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abdi (ARA), yang diduga menjadi sumber sedimen limbah tambang.

‎Desakan itu disampaikan langsung dalam kegiatan Temu Tani dan Seminar Pertanian memperingati HUT Transmigrasi Wasile ke-43 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wasile Timur, Sabtu 29 November 2025. Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim Ricky Chairul Ricfhat serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Haltim.

‎Para Gapoktan dan Poktan menilai pencemaran sedimen telah merusak areal persawahan, mengancam produksi pangan, serta mengganggu keberlanjutan pertanian warga. Mereka menegaskan, operasi kedua perusahaan tambang tersebut harus dievaluasi, bahkan dihentikan apabila terbukti melanggar aturan lingkungan.

‎Sekda Haltim Ricky Chairul Ricfhat menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan IUP berada di tangan Pemerintah Pusat. Namun demikian, Pemda memiliki otoritas berkaitan dengan aspek lingkungan dan pengawasan dampak aktivitas pertambangan.

‎“Ada kewenangan pusat dan ada kewenangan daerah. Untuk urusan lingkungan, Pemda Haltim proaktif memanggil PT ARA dan PT JAS untuk mengklarifikasi serta melakukan mitigasi atas dugaan pencemaran,” ujar Ricky.

‎Ia memastikan Pemda akan memanggil kedua perusahaan tersebut pada Selasa, 2 Desember 2025, untuk meminta penjelasan resmi terkait persoalan yang meresahkan petani.

‎“Kalau nanti ditemukan mereka masih bandel dan masyarakat terus terdampak, langkah terakhir adalah melaporkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup. Di sana akan ditentukan tindakan dan sanksinya,” tegasnya.

‎Menurut Ricky, Pemda sudah beberapa kali mengambil langkah tegas, namun PT ARA dan PT JAS dinilai tetap melakukan pelanggaran yang sifatnya terstruktur dan masif. Karena itu, Pemda tidak menutup kemungkinan mendorong KLHK menurunkan tim pengawasan dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dokumen AMDAL.

‎“Jika terbukti melanggar AMDAL, Pemda akan mengeluarkan rekomendasi resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

‎Pemda Haltim juga berencana mengundang PT ARA dan PT JAS bersama DPRD Haltim serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) guna mendudukkan persoalan secara menyeluruh dan transparan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *