Menyoal Peran Masyarakat Sipil di Hadapan Bank Tanah: Penjaga Moral, atau Penjaga Politik?

Oleh: Darwan Humah

Peneliti Determinan Foundation/Architecture and Urban Planning

Perdebatan mengenai relasi antara negara, masyarakat sipil, dan penguasaan ruang menjadi semakin penting ketika negara membentuk suatu lembaga yang memiliki otoritas luar biasa besar terhadap tanah; Bank Tanah. Kita tahu bahwa kehadiran Bank Tanah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai “onderdilnya” membawa konsekuensi serius bagi tata kelola agraria, konfigurasi ruang hidup, dan keseimbangan kekuasaan antara negara dan masyarakat. Masyarakat sipil, yang secara teoritis diposisikan sebagai penyeimbang hegemoni negara dan pasar menghadapi situasi di mana instrumen hukum baru tersebut tidak saja menggeser ranah kontrol ruang menjadi sangat teknokratis, tetapi juga meminggirkan kanal-kanal partisipasi substantif.

Secara konseptual, masyarakat sipil dipahami sebagai arena di luar struktur negara yang berfungsi sebagai wadah artikulasi kepentingan, advokasi, dan kontrol terhadap kekuasaan. Dalam perspektif Gramscian, masyarakat sipil merupakan ruang hegemonik tempat ide-ide dominan dipertarungkan. Sementara dalam tradisi liberal, masyarakat sipil adalah “penyangga” (buffer) antara negara dan individu agar kekuasaan tak terpusat secara absolut.

Di Indonesia, secara historis masyarakat sipil berperan penting dalam pengawasan ruang, terutama dalam isu agraria, penggusuran, reklamasi, dan tata ruang. Namun, kedudukan mereka tidak pernah benar-benar kokoh karena negara cenderung memandang mereka sebagai aktor moral, bukan aktor politik yang memiliki otoritas dalam penentuan keputusan final. Dalam konteks tata ruang, masyarakat sipil biasanya dilibatkan pada tahap konsultasi, tetapi tidak diberikan posisi dalam proses perencanaan strategis dan implementasi kebijakan. Dengan munculnya Bank Tanah, relasi negara terhadap masyarakat sipil memasuki fase baru, yaitu bukan hanya terjadi ketimpangan kekuasaan, tetapi juga penghilangan ruang politik bagi masyarakat sipil untuk memengaruhi kebijakan ruang secara substansial.

Publik mulai menyadari bahwa Bank Tanah secara formal didesain sebagai badan khusus untuk menyediakan lahan, mengoptimalkan penggunaan tanah, dan meningkatkan redistribusi tanah kepada rakyat. Namun, desain formal tidak selalu mencerminkan praktik operasional. Di lapangan, Bank Tanah menjadi instrumen yang memperkuat sentralisasi kekuasaan negara dalam hal penguasaan lahan. Ada beberapa alasan mengapa Bank Tanah cenderung memperkuat hegemoni negara yang dapat dilihat dari kewenangan ekstra-luas yang diberikan negara kepada Bank Tanah untuk memperoleh tanah melalui berbagai skema (pencabutan hak, konsolidasi, pelepasan kawasan, hingga penyediaan lahan untuk proyek strategis nasional). Di samping itu, Bank Tanah juga dapat menentukan peruntukan tanah, mengatur skema distribusi tanah, hingga menyusun rencana induk pengelolaan tanah. Kewenangan ini membuat Bank Tanah bertindak bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sekaligus sebagai aktor ekonomi dan penguasa ruang.

Kita mungkin bertanya, mengapa mekanisme pengambilan keputusan ini minim akuntabilitas publik?

Jawabannya cukup memprihatinkan. Kelembagaan Bank Tanah dirancang lebih teknokratis daripada deliberatif. Mekanisme perencanaan tidak mewajibkan proses partisipasi bermakna (meaningful participation). Di sini peran masyarakat sipil hanya dilibatkan sebagai pihak yang diinformasikan (melalui sosialisasi via pdf), bukan pihak yang menentukan arah kebijakan. Hal ini justeru berbeda dengan prinsip-prinsip tata ruang yang secara normatif mewajibkan konsultasi publik dan penilaian dampak sosial budaya.

Melalui logika penyediaan tanah bagi investasi dan proyek strategis, tanah diperlakukan bukan sebagai ruang hidup yang multidimensional, tetapi sebagai komoditas yang dapat dioptimalkan untuk pertumbuhan. Inilah titik di mana Bank Tanah berpotensi berfungsi sebagai “korporasi negara”, bukan lembaga reforma agraria. Bila kita mengacu pada Pasal 126 UU No 6 Tahun 2023, yang dimaksud dengan reforma agraria dalam versi ini adalah penggunaan 30% dari tanah negara (tanah masyarakat yang tidak bersertifikat seperti SHM dan HPL) yang diperoleh melalui Bank Tanah. Belum lagi dampak krusial Bank Tanah bagi depolitisasi ruang yang dalam logika teknokrasi, tanah disebut sebagai persoalan teknis yang membutuhkan efisiensi dan keahlian. Akibatnya, ruang dikelola melalui perspektif manajerial, bukan perspektif demokratis.

Kita tahu bahwa konsultasi publik dalam penyusunan kebijakan tata ruang kerap menjadi proses yang bersifat formalistik, tidak memengaruhi keputusan final, dan hanya menjadi catatan administratif. Fakta bahwa masyarakat sipil dilibatkan hanya sebatas pemberi masukan, bukan pemilik hak veto terhadap kebijakan yang berdampak pada ruang hidup mereka. Yang terjadi kemudian adalah penggusuran tidak dilakukan secara fisik tetapi secara epistemik oleh Bank Tanah dengan cara memperlakukan komunitas lokal sebagai “the other”; yang tidak lagi diakui sebagai entitas yang berhak mendefinisikan ruang. Hal ini dapat dilihat dari penyingkiran pengetahuan lokal, sejarah ruang, dan klaim adat. Di sini ruang hidup didefinisikan ulang dari “kampung”, “lahan penghidupan”, atau “wilayah adat” menjadi “zona investasi”, “lahan cadangan”, atau “koridor pengembangan”. Penggantian artikulasi semacam ini kemudian berujung pada kebijakan, yang itu sama artinya dengan terjadi predisposisi peran masyarakat sipil ke arah yang lebih pseudo-administratif. Tidak heran bila peran masyarakat sipil akhirnya digantikan oleh Negara, kapital, dan aliansi baru dalam penguasaan ruang.

Bagaimana ini terjadi?

Bank Tanah bergerak dalam orbit kebijakan pembangunan yang menekankan percepatan investasi. Dalam konteks ini, negara dan kapital membentuk semacam aliansi struktural yang memengaruhi dinamika ruang. Negara menyediakan lahan, kapital menyediakan modal, dan masyarakat sipil berada pada posisi terpinggirkan. Narasi pembangunan pun selalu menempatkan “pertumbuhan ekonomi” sebagai nilai tertinggi. Hal inilah yang membuat keberatan (protes, kritik) yang datang dari masyarakat sipil dipandang sebagai hambatan. Selain itu, praktik agraria rakyat juga dipandang tidak produktif. Dan yang terparah, komunitas lokal dipandang sebagai “gangguan” bagi rencana pembangunan. Konflik nilai antara logika pertumbuhan dan logika kehidupan ini memperlihatkan bahwa Bank Tanah berpotensi memperkuat struktur ketimpangan ruang.

Adapun peran masyarakat sipil yang selalu dilemahkan diperlihatkan melalui ketidaksetaraan akses informasi dan kekuasaan. Akses informasi bagi masyarakat sipil selalu diputus terutama menyangkut informasi kepemilikan tanah secara penuh, rencana induk Bank Tanah, peta penguasaan lahan nasional, perhitungan ekonomis di balik alokasi tanah, maupun dokumen-dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Kesenjangan informasi ini menghasilkan asimetris kekuasaan yang sangat besar. Jangan heran bila tuduhan serius dihujamkan kepada Negara yang dinilai terlalu memonopoli pengetahuan yang digunakan sebagai dasar legitimasi untuk memutuskan penggunaan ruang. Tidak ada akses informasi mengakibatkan peran masyarakat sipil dalam kondisi terdesak antara advokasi, resistensi, dan demarkasi struktural.

Dalam konteks Bank Tanah, masyarakat sipil menghadapi tantangan yang sangat berat. Di satu sisi, mereka harus mempertahankan ruang hidup komunitas. Di sisi lain, mereka harus berhadapan dengan struktur formal negara yang memiliki legitimasi hukum dan kekuatan administratif yang jauh lebih besar. Tentu masalahnya tidak hanya sampai pada monopoli informasi. Keterbatasan kelembagaan juga memengaruhi peran masyarakat sipil. Keterbatasan kelembagaan dilihat bukan dari kurangnya organisasi masyarakat sipil. Justeru sebaliknya, banyak organisasi masyarakat sipil mengakibatkan kekurangan pendanaan. Belum lagi kebanyakan organisasi masyarakat sipil tidak memiliki kapasitas litigasi agraria yang kuat. Sebagian lainnya sering menghadapi tekanan politik dan beroperasi di bawah ancaman kriminalisasi. Keterbatasan-keterbatasan ini membuat advokasi dan resistensi sering berakhir pada hasil yang minimal.

Masalah yang sering kali muncul adalah terjadinya fragmentasi gerakan terutama bila isu berhubungan dengan ruang hidup, lingkungan, agraria, adat, tata ruang dan perkotaan. Fragmentasi ini menyebabkan kekuatan politik masyarakat sipil tidak terakumulasi secara efektif dalam menghadapi hegemoni negara. Parahnya, organisasi mayarakat sipil sering mengedepankan sikap heteronomi dan servilitas terhadap kanal-kanal formal yang mengakibatkan mereka terjebak dalam harapan bahwa negara akan memperbaiki diri melalui mekanisme formal lewat konsultasi publik, uji materi, laporan partisipatif. Padahal kanal-kanal tersebut sering kali berjalan tidak optimal. Kita butuh lebih dari sekadar itu; sebuah jalan alternatif yang memungkinkan rekonseptualisasi ruang publik dan strategi perlawanan demokratik. Menghadapi situasi ini, masyarakat sipil perlu mempertimbangkan pendekatan baru, termasuk pemetaan tandingan, maupun membangun peta-peta alternatif yang menampilkan klaim ruang komunitas, sejarah penggunaan lahan (tinjauan historis), batas adat dan dampak sosial ekonomi (tinjauan antropologis). Pemetaan tandingan ini pada gilirannya dapat difungsikan sebagai alat politik, bukan hanya alat teknis.

Membangun Kekuatan Alternatif

Masyarakat sipil perlu membangun narasi bahwa ruang hidup bukan sekadar objek pembangunan, melainkan ruang identitas, ruang ekologis, ruang sejarah, serta ruang reproduksi sosial. Selain itu, masyarakat sipil memerlukan semacam koalisi lintas komunitas sehingga gerakan ruang tidak lagi bersifat sektoral. Oleh karena itu, diperlukan koalisi besar antara komunitas adat, petani, masyarakat perkotaan, organisasi lingkungan dan kelompok profesional (non akademisi). Di sini, peran akademisi tidak dimasukkan sebagai hitungan dengan alasan kebanyakan dari mereka hanya menjadi MC bagi masyarakat bawah sambil menetek pada oligarki. Koalisi lintas isu semacam ini dimaksudkan untuk menguatkan posisi tawar politik masyarakat sipil. Penguatan mekanisme advokasi hukum juga diperlukan sehingga masyarakat sipil dapat mendorong litigasi strategis untuk menguji kewenangan Bank Tanah, dampak sosial kebijakan penguasaan lahan, proses penyusunan tata ruang. Litigasi strategis dapat menjadi alat untuk membuka ruang demokrasi yang semakin menyempit.

Keberadaan Bank Tanah menghadirkan tantangan baru dalam relasi antara negara dan masyarakat sipil. Kewenangan luas Bank Tanah, desain kelembagaannya yang teknokratis, serta orientasinya terhadap investasi membuat masyarakat sipil berada dalam posisi yang semakin terdesak. Agar demokrasi ruang tetap bertahan, masyarakat sipil harus memperluas strategi, memperkuat koalisi, dan merebut kembali ruang politik yang selama ini dipersempit oleh bahasa teknokrasi. Tanpa itu, ruang hidup akan sepenuhnya ditentukan oleh logika pertumbuhan ekonomi, sementara keberlanjutan sosial, ekologis, dan kultural akan terpinggirkan. Pertanyaan akhirnya menjadi sederhana tetapi fundamental, apakah masyarakat sipil masih memiliki ruang untuk menentukan masa depannya sendiri?

Atau apakah ruang kini sepenuhnya berada di tangan negara yang di-drive oleh logika investasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *