Oleh: Rahmat Libahongi S.H., M.H
Dalih BKD Provinsi Maluku Utara bahwa kontrak PPPK satu tahun telah “sesuai regulasi” bukan hanya problematik, tetapi juga berbahaya jika dibiarkan tanpa koreksi publik. Pernyataan tersebut mencerminkan cara berpikir birokrasi yang menjadikan hukum sebagai tameng administratif, bukan sebagai instrumen keadilan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara lahir dalam semangat reformasi birokrasi: membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan. PPPK ditempatkan sebagai bagian dari ASN, bukan tenaga kontrak kelas dua. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut PPPK seharusnya bergerak ke arah penguatan kepastian kerja, bukan justru memproduksi ketidakpastian baru.
Memang benar, PP Nomor 49 Tahun 2018 membuka kemungkinan kontrak paling singkat satu tahun. Namun perlu ditegaskan: regulasi tersebut memberi ruang, bukan perintah. Memilih durasi paling pendek secara seragam tanpa kajian terbuka adalah bentuk kebijakan minimalis aman bagi birokrasi, tetapi problematis bagi keadilan. Dalam logika kebijakan publik, memilih opsi paling minimal ketika tersedia opsi yang lebih berkeadilan adalah keputusan politis, bukan sekadar teknokratis.
Yang menjadi soal serius adalah absennya argumentasi rasional dari BKD Maluku Utara. Tidak pernah ada penjelasan berbasis data tentang kebutuhan jabatan, proyeksi anggaran jangka menengah, atau alasan objektif mengapa Maluku Utara berbeda dengan banyak daerah lain yang berani memberikan kontrak tiga hingga lima tahun. Ketika kebijakan publik tidak disertai alasan yang dapat diuji, maka publik berhak mencurigai bahwa yang bekerja bukan rasionalitas kebijakan, melainkan ketakutan birokrasi.
Terlebih lagi, ketika BKD menerjemahkan terkait penetapan kontrak PPPK 1 dengan melihat cermin dari provinsi lain seperti Jawa Timur dan Sulawesi Selatan yang ketetapan kontraknya hanya 1 tahun bahkan sejak PPPK tahap 1 justru menimbulkan kebingungan. Pasalnya dari 38 provinsi di Indonesia masih banyak yang menetapkan kontrak kerja PPPK yang di sepakati 3–5 tahun bahkan di tengah efisiensi seperti sekarang. Kontrak PPPK 1 tahun bukan persoalan sesuai regulasi atau tidak, tapi persoalan adil atau tidak?
Dalam perspektif good governance, kebijakan publik harus memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kontrak satu tahun bagi PPPK, terutama ketika di daerah lain diterapkan kontrak tiga hingga lima tahun, menimbulkan persoalan keadilan horizontal. John Rawls menegaskan bahwa keadilan bukan hanya soal aturan yang sama, tetapi juga soal rasionalitas perbedaan. Ketika BKD Maluku Utara tidak mampu menjelaskan secara objektif mengapa daerah ini memilih kontrak terpendek, maka kebijakan tersebut kehilangan dasar keadilannya.
Begiti juga teori keadilan John Rawls, Negara memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa kebijakan tidak memperburuk posisi kelompok yang paling rentan. PPPK, dengan status non-PNS dan tanggung jawab kerja setara ASN lainnya, jelas berada dalam posisi rentan. Kontrak satu tahun yang terus diperpanjang dalam ketidakpastian bukan hanya soal administrasi, tetapi soal tekanan psikologis, stabilitas ekonomi, dan martabat profesional.
Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan kegagalan pemerintah daerah memahami konsep human capital. Negara telah menginvestasikan biaya besar dalam proses seleksi PPPK yang ketat dan kompetitif. Namun investasi tersebut dilemahkan sendiri oleh kebijakan kontrak superpendek yang mendorong kecemasan, bukan loyalitas dan kinerja jangka panjang. Ini bukan efisiensi, melainkan pemborosan kebijakan yang dilegalkan.
Dalih evaluasi kinerja pun tidak dapat diterima begitu saja. Evaluasi kinerja ASN tidak bergantung pada pendeknya masa kontrak, tetapi pada kualitas sistem penilaian. Jika BKD merasa perlu kontrak satu tahun untuk mengontrol kinerja, maka persoalannya bukan pada PPPK, melainkan pada ketidakmampuan birokrasi membangun sistem evaluasi yang profesional.
Di titik ini, kontrak satu tahun tidak lagi dapat dibaca sebagai kebijakan netral. Ia adalah simbol cara pandang kekuasaan terhadap aparatur bahwa PPPK diperlakukan sebagai variabel yang mudah diganti, bukan aset institusi yang harus dijaga. Cara pandang seperti ini bertentangan langsung dengan semangat reformasi ASN dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kebijakan ini mencerminkan apa yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai legal formalism hukum diperlakukan sebagai teks mati, bukan sebagai instrumen keadilan sosial. PPPK bukan sekadar angka dalam dokumen kepegawaian, tetapi individu dengan beban sosial, keluarga, dan tanggung jawab ekonomi. Ketika negara gagal memberikan rasa aman minimum melalui kepastian kerja, maka negara sedang mengingkari fungsi protektifnya sendiri.
Karena itu, tidak bisa terus berlindung di balik klaim sesuai regulasi yang disuarakan BKD. Kepemimpinan diuji bukan pada kemampuan mematuhi aturan minimum, tetapi pada keberanian mengambil kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang daerah. Tanpa koreksi kebijakan, kontrak PPPK satu tahun akan dikenang bukan sebagai kehati-hatian birokrasi, melainkan sebagai kegagalan kebijakan dalam melindungi aparatur negara.
Melihat polemik kontrak PPPK hanya 1 tahun tersebut jika dibiarkan tanpa direduksi dengan dalih yang lebih rasional, maka cepat atau lambat kegaduhan bahkan gelombang protes akan segera menghampiri BKD Provinsi Maluku Utara.










