POSTTIMUR.COM, TERNATE- Kebijakan Gubernur Maluku Utara yang menonaktifkan empat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menuai sorotan dan kritik dari publik. Langkah yang disebut-sebut bertujuan untuk penegakan disiplin dan penataan tata kelola birokrasi tersebut dinilai justru menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Penonaktifan tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan profesional. Namun demikian, kebijakan ini mendapat tanggapan sinis dari Lembaga Pengawas Eksternal (LPE) Maluku Utara.
Adapun empat pejabat ASN eselon II yang dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing, yakni:
- Saifuddin Juba, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora);
- Yudhitya Wahab, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag);
- Armin Jakaria, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol);
- Ridwan Sabang, Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Atbang).
Ketua LPE Maluku Utara, Suryadi Gugun, menilai kebijakan Gubernur Maluku Utara tersebut cenderung tidak objektif dan minim transparansi. Menurutnya, alasan penonaktifan para kepala OPD tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Langkah yang diambil Gubernur Maluku Utara terkesan tidak objektif. Publik tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terbuka terkait dasar penonaktifan para kepala OPD ini,” ujar Suryadi.
Lebih lanjut, Suryadi mempertanyakan konsistensi Gubernur dalam penegakan disiplin birokrasi. Ia menyoroti masih adanya pejabat lain yang diduga kuat terlibat kasus korupsi, namun hingga kini belum dinonaktifkan.
“Sementara ada kepala dinas di Provinsi Maluku Utara yang sudah jelas-jelas terseret kasus korupsi, namun tidak dinonaktifkan. Ini menimbulkan kesan ketidakadilan dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Menurut Suryadi, pejabat yang telah berstatus diperiksa secara hukum seharusnya juga masuk dalam proses evaluasi, demi menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan tidak tebang pilih.
“Jika tujuannya untuk membersihkan birokrasi, maka kebijakan harus dilakukan secara adil, transparan, dan konsisten. Jangan sampai justru menimbulkan kesan tidak komitmen terhadap reformasi birokrasi,” pungkasnya.(*)










