POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia secara tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan ini disampaikan menyusul menguatnya kembali diskursus lama yang dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, konstitusi, serta semangat reformasi.
KIPP Indonesia menilai, wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan bentuk kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap roh reformasi. Pengalihan mandat memilih dari rakyat kepada elit parlemen daerah dianggap sebagai upaya sistematis resentralisasi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi konstitusional.
Dalam pernyataannya, KIPP Indonesia menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, KIPP mengakui bahwa Pilkada langsung memiliki berbagai persoalan serius, seperti politik uang yang terstruktur, biaya politik yang sangat tinggi, hingga kartelisasi partai politik. Namun demikian, kegagalan dalam tata kelola Pilkada langsung tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih rakyat.
“Menghapus hak pilih rakyat dengan dalih memperbaiki patologi Pilkada merupakan sesat pikir yang berbahaya bagi demokrasi,” tegas KIPP.
KIPP juga menilai, Pilkada melalui DPRD justru berpotensi memindahkan praktik politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup fraksi-fraksi DPRD. Mekanisme tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyuapan yang terinstitusionalisasi serta memperkuat dominasi oligarki politik yang semakin jauh dari pengawasan publik.
Kedua, KIPP menyoroti tafsir keliru terhadap frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang kerap dijadikan pembenaran Pilkada melalui DPRD. Berdasarkan risalah perdebatan amandemen UUD 1945 di Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR, semangat dasar perubahan pasal tersebut justru untuk memperkuat kedaulatan rakyat.
Menurut KIPP, pilihan redaksional tersebut merupakan kompromi agar selaras dengan desain otonomi daerah dalam negara kesatuan, bukan untuk membuka ruang tafsir bebas yang meniadakan pemilihan langsung. Bahkan, dalam perdebatan amandemen, pemilihan kepala daerah oleh DPRD diposisikan sebagai praktik lama yang hendak ditinggalkan karena menciptakan oligarki lokal, transaksi politik tertutup, dan memutus hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya.
Ketiga, secara yuridis-konstitusional, KIPP menegaskan bahwa perdebatan mengenai Pilkada langsung atau tidak langsung sejatinya telah selesai. Hal ini ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian integral dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu). Konsekuensinya, Pilkada wajib dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Penegasan tersebut diperkuat kembali melalui Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 yang menekankan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui mekanisme yang membatasi partisipasi langsung warga negara. Oleh karena itu, mengembalikan Pilkada ke DPRD dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap supremasi konstitusi dan pengabaian yurisprudensi tetap MK.
Keempat, dari perspektif hukum tata negara, KIPP menilai legitimasi eksekutif dalam sistem presidensial—termasuk di tingkat daerah—harus bersumber langsung dari rakyat. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka akan tercipta ketergantungan politik yang melemahkan fungsi pengawasan serta berpotensi melahirkan stabilitas semu yang otoritarian.
Secara sosiologis, KIPP juga mengingatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tengah berada pada titik rendah, sebagaimana tercermin dalam gelombang protes publik sepanjang Agustus hingga November 2025. Memaksakan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD di tengah krisis kepercayaan tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi memicu instabilitas sosial-politik nasional.
Sebagai penutup, KIPP Indonesia menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan anugerah reformasi yang harus dirawat dan diperbaiki, bukan dihapuskan. Melalui siaran pers ini, KIPP mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersiaga dan menolak segala bentuk upaya pembajakan kedaulatan rakyat.
“Demokrasi memang mahal, namun harga yang harus dibayar akibat kemunduran menuju tirani elitis akan jauh lebih menghancurkan bagi masa depan bangsa,” tegas KIPP.
Pernyataan ini ditandatangani oleh Presidium Nasional KIPP Indonesia, Brahma Aryana dan Andrian Habibi.(*)










