Tuduhan Pungli Tarif Bagasi Armada Semut Dibantah, Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua Jelaskan Sistem PORTASIKA

POSTTIMUR.COM, TERNATE — Tuduhan adanya pungutan liar (pungli) terkait tarif pembayaran barang bawaan penumpang di Armada Semut mendapat bantahan dari Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua, Iksan Adam.

Iksan menjelaskan, penerapan tarif barang bawaan bagi penumpang dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, pembayaran atas barang bawaan penumpang biasanya diberikan langsung kepada nahkoda dengan nilai yang dinilai cukup tinggi.

Karena itu, diperlukan upaya penataan melalui Koperasi Mutiara Mangga Dua selaku pihak keagenan yang melayani pelayaran melalui sistem manajemen logistik kapal, PORTASIKA.

Hal tersebut disampaikan Iksan saat ditemui di Pelabuhan Armada Semut, Jumat (14/8).

Menurut dia, Koperasi Mutiara Mangga Dua sejauh ini terus melakukan perbaikan pelayanan, khususnya dari aspek digitalisasi. Kehadiran sistem digital tersebut dinilai dapat membantu menertibkan sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar dalam pelayanan kepada masyarakat.

Iksan menekankan, proses penimbangan terhadap barang bawaan penumpang untuk kemudian dicatatkan dalam Manifest Keberangkatan merupakan syarat mutlak keselamatan pelayaran atau Safety of Life at Sea.

“Jadi free bagasi untuk 10 kg, sementara kelebihan bagasi dikenakan tarif Rp2.000 per kilogram. Ini menjadi instrumen logis dan sah secara kelembagaan untuk menutupi biaya pemeliharaan kapal dan menyejahterakan ABK/Motoris tanpa harus merugikan masyarakat luas,” jelas Iksan.

Ia mengatakan, penerapan sistem tersebut juga bertujuan memastikan armada tidak mengalami kelebihan beban (over-draft) yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.

Dengan sistem penimbangan dan pencatatan barang bawaan, kata dia, kapasitas muatan kapal dapat lebih terkontrol sehingga memberikan kepastian terhadap aspek keselamatan para penumpang maupun awak kapal.

Karena itu, Iksan menilai tudingan yang menyebut kegiatan PORTASIKA sebagai pungutan liar maupun melanggar aturan trayek tidak memiliki dasar yang kuat.

“Justru dengan kehadiran PORTASIKA ini untuk memberantas pungli dengan sistem manajemen yang terpusat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara komersial business-to-consumer (B2C), yang menjual produk atau jasa secara langsung kepada konsumen,” terang Iksan.

Ia menambahkan, sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pelayanan yang lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian, baik bagi masyarakat pengguna jasa maupun pihak pengelola armada.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *