MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Pers, Tegaskan Wartawan Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah menegaskan, Pasal 8 UU Pers harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), sebagaimana dilansir dari Jawapost.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurut Guntur, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sebatas administratif. Produk jurnalistik merupakan implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” ujar Guntur.

MK juga menegaskan bahwa sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Penggunaan sanksi pidana dan perdata bersifat terbatas dan eksepsional, serta hanya dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak atau belum dijalankan.

Mahkamah menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam undang-undang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *