POSTTIMUR.COM, TERNATE- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate memicu kemarahan publik. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Unkhair berinisial S diduga meminta calon mahasiswa mentransfer uang sebesar Rp15.000 ke rekening pribadinya dengan dalih memberikan bocoran soal SNPMB.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video berdurasi 1 menit 3 detik yang diunggah melalui akun TikTok milik oknum ASN bersangkutan. Dalam video itu, calon mahasiswa secara eksplisit diarahkan untuk melakukan transfer dan mengirimkan bukti pembayaran melalui aplikasi WhatsApp guna memperoleh “bocoran soal” ujian masuk perguruan tinggi negeri.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unkhair, Arya Fitrah R. Nadjar, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius serta mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam dunia pendidikan.
“Ini bukan soal nominal Rp15.000, melainkan praktik pemerasan, manipulasi, dan penipuan yang dilakukan oleh seorang ASN. Tindakan ini mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem seleksi nasional,” tegas Arya.
Selain itu, Arya menyoroti narasi menyesatkan dalam video tersebut. Oknum ASN itu menyebut kuota jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) hanya 20 persen dan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sebesar 40 persen, sembari menggiring calon mahasiswa dengan iming-iming bocoran soal agar dapat lolos seleksi.
Menurut BEM FIB Unkhair, praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan integritas, profesionalisme, dan netralitas ASN. Tindakan itu juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
Arya menegaskan bahwa proses SNPMB sepenuhnya gratis dan tidak membenarkan pungutan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, setiap upaya penarikan biaya dengan dalih apa pun dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan pelanggaran serius.
Atas dasar itu, BEM FIB Unkhair mendesak pihak rektorat untuk tidak bersikap pasif dan segera menjatuhkan sanksi berat kepada oknum ASN yang bersangkutan. Mereka menilai pembiaran hanya akan memperkuat budaya impunitas di lingkungan kampus.
“Jika pihak rektorat tidak segera bertindak, kami akan mengonsolidasikan mahasiswa lintas fakultas dan menggelar aksi besar-besaran. Kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi praktik kotor dan penyalahgunaan wewenang,” tutup Arya.(*)










