POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Halmahera Timur secara resmi melayangkan surat kepada Komisi II DPRD Halmahera Timur guna meminta kepastian tindak lanjut atas hasil observasi kondisi pembudidaya rumput laut di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan. Surat tersebut disampaikan pada 13 Januari 2026.
Sekretaris PDPM Haltim, Muhamad Rian A. Kadir, mengatakan langkah tersebut diambil karena persoalan yang dihadapi pembudidaya rumput laut di Desa Fayaul hingga kini belum memperoleh kejelasan penyelesaian, meskipun observasi lapangan telah dilakukan oleh tim ahli atas fasilitasi Komisi II DPRD Haltim.
“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka dan substantif melalui audiensi, agar masyarakat mendapatkan kepastian, baik terkait perlindungan usaha budidaya maupun tindak lanjut hasil observasi. Data dan temuan sudah ada, sehingga tidak boleh berhenti di atas kertas,” ujar Rian.
Ia menjelaskan, hasil observasi menunjukkan adanya penurunan kualitas perairan yang tidak sesuai dengan standar ideal untuk budidaya rumput laut. Sejumlah parameter penting tercatat berada di bawah ambang optimal, di antaranya pH air yang terlalu asam mencapai 5,71, salinitas rendah sebesar 25,08 ppt, serta tingkat kekeruhan air yang menghambat penetrasi cahaya. Kondisi tersebut berdampak langsung pada pertumbuhan rumput laut dan berujung pada gagal panen yang dialami petani.
“Ini bukan asumsi atau persepsi, melainkan hasil pengukuran langsung di lapangan. Jika kualitas air tidak mendukung, maka kerugian petani tidak bisa dihindari,” tegasnya.
Lebih lanjut, PDPM Haltim juga menyoroti keberadaan dan aktivitas Jeti PT Jaya Abdi Semesta (JAS) yang berada di sekitar lokasi budidaya rumput laut dan diduga berkontribusi terhadap perubahan kualitas perairan. Menurut Rian, dugaan tersebut sejalan dengan rekomendasi hasil pertemuan antara tim ahli, Komisi II DPRD Haltim, dan para pembudidaya rumput laut, yang menekankan perlunya evaluasi aktivitas jeti, pengendalian sedimen, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Surat yang kami sampaikan bertujuan mendorong DPRD, khususnya Komisi II, agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap aktivitas perusahaan serta memastikan tanggung jawab lingkungan ditegakkan, termasuk memperjuangkan hak masyarakat yang telah mengalami kerugian,” jelasnya.
Di sisi lain, PDPM Haltim mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Haltim yang telah menghadirkan tim ahli untuk melakukan observasi di Desa Fayaul. Namun demikian, PDPM menegaskan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata dan terukur.
“Kami mengapresiasi langkah awal Komisi II. Namun setelah hasil observasi diterima, harus ada keberanian untuk menindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat menilai ini sekadar kegiatan pencitraan tanpa dampak nyata,” kata Rian.
PDPM Haltim berharap Komisi II DPRD Haltim segera merespons surat permohonan audiensi yang telah disampaikan, sehingga persoalan pembudidaya rumput laut di Desa Fayaul dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan kejelasan serta kepastian bagi masyarakat.
“Respons dan langkah lanjutan dari DPRD sangat menentukan terjaganya kepercayaan publik,” pungkasnya.
PDPM Haltim menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi keberlanjutan usaha budidaya rumput laut yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir Desa Fayaul.(Red)










