Dipersimpangan Jalan: Antara Memilih Manfaat atau Sekedar SerapanĀ 

Oleh: Muhammad Fajri, S. SOS, MM, ME

Direktur Studi Pembangunan Desa – SIBUA MALUT

Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan upaya transformasi berkelanjutan yang mencakup seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara filosofis, pembangunan ini bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan ekonomi, melainkan manifestasi dari cita-cita luhur bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata.

Landasan utama dari pembangun adalah berpijak pada Pembukaan UUD 1945, yang memandatkan negara untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta aktif dalam menjaga ketertiban dunia. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil merupakan langkah strategis untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia.

Dalam implementasinya, penetapan target perencanaan pembangunan menjadi instrumen krusial untuk memastikan bahwa visi besar negara tidak hanya berhenti sebagai slogan, tetapi mewujud dalam pencapaian yang terukur. Latar belakang penetapan target ini didorong oleh kebutuhan untuk menyelaraskan agenda jangka pendek dengan visi jangka panjang, seperti menuju Indonesia Emas 2045.

Di dunia perencanaan pembangunan di Indonesia saat ini, tengah berada di persimpangan jalan yang paradoksal. Di satu sisi, arus besar reformasi birokrasi menuntut transformasi total menuju perencanaan berbasis hasil (outcome), namun di sisi lain, sisa-sisa mentalitas “proyekisme” masih berakar kuat dalam sanubari banyak pemangku kebijakan. Fenomena ini menciptakan benturan dua nalar yang berbeda. Dalam diskursus kekinian, ditemukan sebagian kecil telah mengadaptasi model orientasi berbasis program yang visioner, sementara sebagian besar lainnya ditemukan masih bertahan pada model orientasi proyek, yang diketahui sebagai sebuah pola pikir yang terjebak pada rutinitas tahunan dengan prinsip asal “kegiatan itu ada”.

Secara yuridis, mandat untuk beralih dari sekadar melaksanakan kegiatan menuju pencapaian hasil telah ditegaskan melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Regulasi ini menghendaki perencanaan yang holistik, integratif, dan spasial. Hal ini dipertegas kembali dalam PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran, yang mewajibkan penerapan Performance Based Budgeting. Secara hukum, setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki benang merah yang jelas terhadap target nasional dan pencapaian daerah.

Kondisi dan realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini sering kali hanya menjadi pemanis serta pemenuhan administrasi saja. Kegagalan dalam menyatukan dua nalar ini sebenarnya telah lama diprediksi oleh para ahli. Katakanlah seperti yang dikemukakan Caiden & Wildavsky (1974) dalam teori Budgeting in Poor Countries, merek mengidentifikasi adanya kecenderungan “perencanaan repetitif,” di mana birokrasi hanya mengulang pola lama tanpa inovasi karena takut akan ketidakpastian serta tata cara yang harus juga semuanya serba baru.

Sejalan dengan permasalahan itu, pakar perencanaan Andreas Faludi (2000) menekankan bahwa perencanaan sejati harus bersifat strategis, bukan sekadar dipandu oleh daftar proyek (project-led). Tanpa orientasi program yang kuat, para pemangku kebijakan sebenarnya sedang melakukan “perencanaan tanpa visi,” yang hanya berfokus pada daya serap anggaran sebagai indikator keberhasilan tunggal. Selain itu, model perencanaan orientasi proyek dipelihara karena memberikan “zona nyaman” bagi para pemangku kebijakan, langkah ini tetap dipilih oleh karena minim risiko evaluasi.

Karakter ini yang kemudian sangat resisten terhadap perubahan dan menjadi penghambat lahirnya peradaban baru yang mengutamakan perencanaan yang berbasis pada capaian hasil. Di sinilah apresiasi dan penghargaan patut diberikan kepada pemerintah atas lahirnya ide dan gagasan brilian untuk meritokrasi dan menekankan pemenuhan manajemen berbasis talenta pada setiap birokrasinya. Sikap ini sangat sejalan dengan target negara saat ini untuk bertransformasi dan menghasilkan perwujudan sebuah pemodelan perencanaan yang mengedepankan hasil akhir yang kongkrit dan masif.

Sehingga secara esensi, individu yang memiliki kecerdasan strategis dan integritas yang gigih dan kuat, diharapkan kelak dapat menghentikan kegiatan-kegiatan yang tidak berdampak, demi menjaga efisiensi serta efektivitas target pembangunan nasional dan daerah. Pergeseran paradigma ini, nantinya menghapus kebiasaan “berapa banyak kegiatan yang dikerjakan” menjadi “perubahan dan manfaat apa yang telah dihasilkan”.

Kedepannya Output perencanaan tidak akan lagi di spesifikasi pada penumpukan dokumen, melainkan sebagai instrumen transformasi sosial dihasilkan. Langka ini adalah sangat konservatif karena menempatkan talenta-talenta terbaik bangsa yang memiliki nalar programatis pada posisi kunci. Dengan langkah ini, kita akan dapat memastikan bahwa perencanaan bukan lagi sekadar ritual tahunan untuk menghabiskan anggaran, melainkan sebuah ikhtiar terukur untuk mencapai kemajuan bangsa dan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *