Pemuda Muhammadiyah Haltim Nilai Penunjukan PLT Kepsek SMAN 6 Sudah Sesuai Aturan

POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Pemuda Muhammadiyah Halmahera Timur (Haltim) menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Halmahera Timur. Penunjukan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Haltim, Muhamad Rian A Kadir, mengatakan, penunjukan PLT kepala sekolah merupakan kewenangan pejabat berwenang dan dibenarkan dalam sistem kepegawaian nasional, terutama untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pendidikan.

“Penunjukan PLT itu sah secara administratif dan memiliki dasar hukum yang jelas. Karena sifatnya sementara dan tidak mengubah status kepegawaian ASN, baik pangkat maupun jabatan struktural,” katanya, minggu (15/2/26).

Menurut dia, penunjukan PLT bertujuan menjaga stabilitas tata kelola sekolah, khususnya ketika terjadi kekosongan jabatan atau berakhirnya masa tugas kepala sekolah definitif. Hal ini juga sejalan dengan regulasi Kementerian Pendidikan yang mengatur masa penugasan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.

Ia menjelaskan, penerbitan SK PLT tidak termasuk mutasi, promosi, maupun rotasi struktural definitif. Sebab, penugasan PLT tidak berdampak pada perubahan jabatan struktural ASN dan dapat dilakukan oleh kepala daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Ini murni langkah administratif untuk menjamin proses pendidikan tetap berjalan normal dan profesional,” ujarnya.

Rian juga menegaskan, berbagai regulasi telah mengatur bahwa penunjukan PLT merupakan mekanisme sah dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip legalitas administrasi.

Selain menyatakan dukungan, Pemuda Muhammadiyah Haltim juga mengecam pihak-pihak tertentu yang membangun narasi dugaan mahar dalam penunjukan PLT Kepala SMAN 6 Haltim tanpa bukti yang jelas.

“Kami mengecam pihak-pihak yang menyebarkan narasi dugaan mahar tanpa bukti. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan membangun opini yang menyesatkan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyebaran informasi yang tidak didukung fakta hanya akan menimbulkan kegaduhan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Pemuda Muhammadiyah Haltim berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan pemerintah daerah dan mendukung PLT yang telah ditunjuk agar dapat menjalankan tugas secara profesional demi kemajuan pendidikan di Halmahera Timur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *