POSTTIMUR.COM, MABA — Dugaan pemangkasan kuota minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mencuat. Distributor minyak tanah PT Mitan Gas Prima bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindakop) Haltim, Ricko Debituru, diduga terlibat dalam praktik pengurangan jatah minyak tanah milik agen pangkalan.
Kasus ini mencuat di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Haltim yang dipimpin Bupati Ubaid Yakub untuk bernegosiasi dengan BPH Migas guna menambah kuota minyak tanah bagi masyarakat. Namun, di lapangan justru muncul dugaan praktik yang dinilai merugikan pangkalan dan masyarakat penerima subsidi.
Salah satu agen pangkalan minyak tanah di Haltim yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami pengurangan kuota. Ia menyebut, berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Mitan Gas Prima, pangkalan seharusnya menerima jatah 4 ton minyak tanah.
Namun, setelah melakukan pembayaran penuh sesuai kontrak sebesar Rp22 juta, ia hanya menerima 3 ton minyak tanah saat distribusi tiba di pelabuhan.
“Saya bayar Rp22 juta untuk 4 ton minyak tanah, tapi saat barang tiba di pelabuhan, tanpa alasan jelas saya hanya mendapatkan 3 ton,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/02/2026).
Merasa dirugikan, agen tersebut kemudian menanyakan langsung kepada pihak kapal. Ia mengaku mendapat penjelasan dari kapten kapal bahwa kuota awal memang 4 ton, namun terjadi pengurangan atas arahan Kepala Dinas Perindakop Haltim.
Ia menilai tindakan tersebut merugikan pangkalan sekaligus berdampak pada distribusi minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat. Pengurangan kuota juga dinilai berpotensi memperparah kelangkaan minyak tanah di wilayah Haltim.
“Lalu satu ton yang sudah kami bayar itu dikemanakan?” katanya.
Menurutnya, jika praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak hanya merugikan pangkalan, tetapi juga mencederai upaya pemerintah daerah yang selama ini berjuang menambah kuota minyak tanah untuk masyarakat.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, khususnya terkait transparansi dan pemerataan distribusi minyak tanah bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mitan Gas Prima maupun Kepala Dinas Perindakop Haltim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Red)











