Oleh: Nurhafiza khumaira bopeng
Mahasiswa Program Studi Manajemen universitas khairun
Di era digital saat ini, pengendalian risiko tidak lagi sekadar konsep teoritis dalam buku manajemen. Ia telah menjadi realitas yang dampaknya benar-benar dirasakan, terutama setelah maraknya kasus kebocoran data dan serangan siber di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi memang memberikan kemudahan dan efisiensi dalam berbagai sektor kehidupan. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga menghadirkan risiko yang semakin kompleks dan sulit diprediksi. Sayangnya, masih banyak organisasi dan perusahaan yang terlambat menyadari bahwa risiko digital bukanlah ancaman masa depan, melainkan persoalan yang sedang terjadi saat ini.
Salah satu contoh nyata adalah serangan ransomware yang menargetkan Pusat Data Nasional pada tahun 2024. Insiden tersebut menyebabkan terganggunya sejumlah layanan publik, sulitnya akses terhadap data penting, serta dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat. Dari perspektif manajemen risiko, peristiwa ini menunjukkan bahwa pengendalian risiko tidak cukup berhenti pada tahap identifikasi semata. Banyak lembaga mungkin telah menyadari bahwa ancaman siber itu nyata, tetapi belum semuanya memiliki sistem pengendalian yang benar-benar siap menghadapi kondisi darurat.
Pengendalian risiko seharusnya dilakukan secara preventif, bukan sekadar responsif. Pencegahan dapat diwujudkan melalui pembangunan sistem perlindungan berlapis, pelaksanaan audit dan evaluasi keamanan secara berkala, serta penyediaan cadangan data (backup) yang teruji efektivitasnya. Dalam kerangka manajemen risiko internasional yang dirumuskan oleh International Organization for Standardization melalui standar ISO 31000, pengendalian risiko dipahami sebagai proses berkelanjutan untuk memodifikasi risiko agar berada pada tingkat yang dapat diterima. Artinya, organisasi dituntut untuk terus melakukan pemantauan dan perbaikan sistem pengamanannya, bukan hanya bertindak setelah terjadi insiden.
Di Indonesia, tantangan pengelolaan risiko tidak semata-mata terletak pada aspek teknologi, tetapi juga pada budaya organisasi. Masih banyak lembaga yang memandang keamanan data sebagai persoalan teknis semata, bukan sebagai tanggung jawab strategis. Padahal, dalam konsep Manajemen Risiko Perusahaan (Enterprise Risk Management) yang dikembangkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), pengendalian risiko merupakan bagian integral dari tata kelola dan proses pengambilan keputusan strategis perusahaan. Dengan demikian, keterlibatan pimpinan tertinggi menjadi suatu keharusan.
Pada akhirnya, maraknya kebocoran data di Indonesia menjadi pelajaran penting bahwa pengendalian risiko di era digital harus bersifat menyeluruh, berkelanjutan, dan terintegrasi. Risiko siber bukan lagi isu teknis yang bisa diserahkan sepenuhnya kepada divisi IT, melainkan tantangan strategis yang menuntut komitmen organisasi secara keseluruhan. Tanpa kesadaran dan kesiapan tersebut, setiap institusi akan selalu berada dalam posisi reaktif—menunggu krisis berikutnya terjadi.











