POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Rencana perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA) menggelar sosialisasi publik Rencana Induk Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat (RIPPM) menuai sorotan.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Hotel Kartika, Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Informasi ini diketahui dari undangan resmi yang beredar kepada sejumlah pemangku kepentingan. Undangan tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Bappeda Maluku Utara, Camat Wasile, Kapolsek, Danramil, kepala desa, ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga ketua karang taruna se-Kecamatan Wasile.
Namun, lokasi pelaksanaan sosialisasi tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan akademisi.
Akademisi Asmar Hi. Daud menilai pemilihan lokasi kegiatan patut dipertanyakan jika dilihat dari perspektif partisipasi masyarakat terdampak, mengingat wilayah operasi perusahaan berada di Kecamatan Wasile, sementara sosialisasi justru dilaksanakan di Kecamatan Maba.
“Masalah utamanya bukan sekadar lokasi acara, tetapi apakah forum tersebut benar-benar memudahkan kehadiran dan keterlibatan masyarakat yang terdampak langsung,” ujar Asmar kepada Wartawan, Jumat malam (6/3/2026).
Menurutnya, dalam kerangka Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) di sektor pertambangan, orientasi utama seharusnya berada pada wilayah terdampak, keterwakilan penerima manfaat, serta konsultasi yang bermakna dengan para pemangku kepentingan.
Ia mengingatkan bahwa ketika ruang sosialisasi justru menjauh dari komunitas sekitar konsesi tambang, publik berpotensi menilai proses tersebut lebih menonjolkan formalitas administratif daripada partisipasi substantif.
“Jika sosialisasi dilakukan jauh dari komunitas sekitar konsesi, maka yang berpindah bukan hanya lokasi acara, tetapi juga pusat makna keadilan partisipatif,” katanya.
Asmar menegaskan bahwa program PPM seharusnya dijalankan di ruang yang dekat dengan kehidupan masyarakat yang menanggung dampak aktivitas tambang.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penyelenggaraan sosialisasi di luar wilayah operasi tidak serta-merta melanggar aturan secara administratif. Namun secara etis dan substantif, kondisi tersebut dinilai dapat menjadi problematik apabila membuat masyarakat terdampak sulit hadir atau tidak leluasa menyampaikan pandangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam pedoman resmi PPM, penyusunan RIPPM harus melibatkan pemerintah daerah, pemegang IUP/IUPK, akademisi, serta masyarakat. Selain itu, dokumen tersebut juga harus memuat hasil konsultasi dengan para pemangku kepentingan dan penerima manfaat berdasarkan wilayah terdampak langsung, yang umumnya diklasifikasikan dalam ring 1, ring 2, dan ring 3.
“Dokumen itu juga mensyaratkan profil wilayah WIUP hingga tingkat desa dan kecamatan. Artinya, pusat gravitasinya jelas berada pada wilayah terdampak, bukan sekadar lokasi hotel yang nyaman bagi perusahaan,” ujarnya.
Karena itu, jika PT ARA beroperasi di Kecamatan Wasile tetapi sosialisasi digelar di Buli, Kecamatan Maba, menurut Asmar pertanyaan pentingnya adalah apakah pilihan lokasi tersebut justru memperlemah akses partisipasi masyarakat terdampak.
“Jika warga desa sekitar konsesi harus menempuh jarak lebih jauh, mengeluarkan biaya tambahan, atau hadir di ruang yang terasa bukan ruang mereka, maka proses itu berisiko berubah dari konsultasi menjadi seremoni legitimasi,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan perlu memastikan bahwa pemilihan lokasi kegiatan tidak mengurangi kesempatan masyarakat Wasile untuk berpartisipasi secara aktif.
Menurutnya, beberapa langkah dapat dilakukan, seperti menyediakan transportasi bagi warga, membuka undangan secara luas, memastikan keterwakilan desa terdampak dalam daftar hadir, membuat notulensi yang merekam keberatan warga, serta mengadakan forum lanjutan langsung di wilayah terdampak.
Tanpa langkah-langkah tersebut, lanjut Asmar, publik berpotensi menilai kegiatan sosialisasi tersebut menjauh dari locus dampak pertambangan.
“Kalau itu tidak dilakukan, wajar jika publik membaca kegiatan ini sebagai sosialisasi yang menjauh dari wilayah dampak,” pungkasnya. (*)
















