LMND Minta Negara Tegas: Cabut Izin PT Mineral Trobos Jika Terbukti Melanggar

POSTTIMUR.COM, JAKARTA – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak berhenti pada langkah penyegelan terhadap area tambang nikel milik PT Mineral Trobos di Maluku Utara. Organisasi mahasiswa tersebut menilai, apabila terbukti terjadi aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka negara harus menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

Ketua Departemen Ekologi EN LMND, Mujahir Sabihi, menyatakan bahwa tindakan penyegelan yang telah dilakukan Satgas PKH merupakan langkah awal yang penting, namun tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan mendapatkan sanksi yang setimpal.

Penyegelan terhadap lokasi tambang PT Mineral Trobos sebelumnya dilakukan oleh Satgas PKH setelah ditemukan dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang jelas. Saat ini, Satgas PKH juga tengah menghitung potensi sanksi administratif atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan tersebut.

Mujahir menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif semata. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah lebih jauh, termasuk mencabut izin perusahaan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.

“Penyegelan yang dilakukan Satgas PKH harus menjadi pintu masuk untuk memulihkan kawasan hutan sekaligus membuka jalan bagi proses penegakan hukum yang lebih luas. Jika terbukti PT Mineral Trobos melakukan aktivitas tambang ilegal, maka pemerintah tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga harus mencabut izin perusahaan tersebut,” ujar Mujahir dalam keterangannya, Sabtu (14/03/2026).

Ia menilai pencabutan izin merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera serta menunjukkan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum dan berpotensi merusak kawasan hutan.

Lebih lanjut, EN LMND juga mendorong agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penertiban di tingkat lapangan. Mujahir meminta adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang lebih luas.

Dorongan tersebut muncul mengingat nama David Glen Oei, yang dikenal sebagai bos Malut United sekaligus disebut sebagai pemilik PT Mineral Trobos, pernah diperiksa oleh KPK pada Oktober 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Menurut Mujahir, fakta tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan praktik korupsi atau kejahatan keuangan lainnya.

“KPK RI perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap bos PT Mineral Trobos apabila ditemukan indikasi keterkaitan antara aktivitas tambang ilegal dengan praktik korupsi, pencucian uang, atau penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap korporasi maupun individu yang terlibat,” tegasnya.

Ia menambahkan, momentum penyegelan tambang tersebut harus dimanfaatkan negara untuk menertibkan praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang selama ini berpotensi merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

Di akhir pernyataannya, Mujahir menegaskan bahwa LMND akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini serta mendorong pemerintah agar bersikap transparan dan tegas dalam menindak setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *