POSTTIMUR.COM- Kabar kurang sedap kembali datang dari dunia ketenagakerjaan migran Indonesia di luar negeri. Sebanyak 12 kru kapal berkebangsaan Indonesia dilaporkan ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia dalam operasi keamanan di perairan utara Pulau Manukan, Sabah, pada Minggu (29/3) akhir pekan lalu.
Informasi ini dikutip dari laporan media setempat, Harian Metro, Senin (30/3/2026). Penahanan dilakukan setelah otoritas menemukan dugaan pelanggaran serius terkait dokumen keimigrasian serta prosedur keselamatan pelayaran.
Operasi bermula ketika tim patroli Maritim Malaysia mendeteksi sebuah kapal yang bergerak mencurigakan di wilayah perairan tersebut. Setelah kapal dihentikan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas mendapati belasan pria di atas kapal merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tengah bekerja, namun tidak memiliki izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.
Direktur Maritim Negeri Sabah dan Wilayah Persekutuan Labuan, Mohd Khairulanuar Abd Majid, menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah perairan kedaulatan mereka.
Ia menyebut, sebagian kru diduga melanggar Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena menggunakan paspor kunjungan sosial tanpa izin kerja yang sah. Selain itu, kapal tersebut juga diduga melanggar Ordonansi Pelayaran Saudagar 1952 karena beroperasi dengan jumlah kru yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Kasus penggunaan paspor kunjungan sosial atau visa turis untuk bekerja di Malaysia memang masih menjadi tantangan bagi otoritas kedua negara. Dalam peristiwa ini, para kru kapal asal Indonesia tersebut diduga masuk menggunakan izin kunjungan singkat, namun kemudian bekerja secara profesional sebagai awak kapal di perairan Sabah.
Praktik ini tidak hanya melanggar aturan administrasi keimigrasian, tetapi juga berpotensi merugikan para pekerja itu sendiri. Tanpa status kerja yang sah, perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja menjadi sangat terbatas jika terjadi kecelakaan atau sengketa ketenagakerjaan.(*)
















