POSTTIMUR.COM, HALSEL- Tekanan publik terhadap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba terus menguat. Masyarakat Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, bersama sejumlah tokoh dan organisasi sipil mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Saketa yang diduga tidak menjalankan program ketahanan pangan tahun anggaran 2024 dan 2025.
Desakan tersebut disampaikan Ketua BPD Saketa, Amar J., yang menilai kelalaian itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan telah mengarah pada pelanggaran serius terhadap hukum dan hak masyarakat.
“Program ketahanan pangan itu wajib. Ini bukan pilihan. Ketika tidak dilaksanakan selama dua tahun anggaran, maka patut diduga sebagai pelanggaran serius yang berimplikasi hukum,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun masyarakat, Kepala Desa Saketa diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.
- Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Hingga April 2026, program tersebut dilaporkan belum terealisasi, padahal batas waktu anggaran 2024 dan 2025 telah berakhir. Kondisi ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian keuangan negara.
Selain pelanggaran administratif, kasus ini juga dinilai berpotensi masuk ranah pidana. Mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi hukum.
“Jika anggaran ada tapi program tidak jalan, maka publik berhak bertanya: ke mana uang itu? Ini harus diaudit dan jika terbukti, harus diproses hukum,” ujarnya.
Masyarakat mendesak Bupati untuk segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan desa. Adapun tuntutan yang diajukan meliputi:
- Pemberhentian sementara atau tetap Kepala Desa Saketa melalui Surat Keputusan Bupati.
- Audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024–2025.
- Pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Masyarakat sudah terlalu lama dirugikan. Ini bukan hanya soal program yang tidak jalan, tapi soal hilangnya hak warga. Bupati wajib bertindak tegas,” tambahnya.
Kasus ini dinilai telah menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan desa dan berpotensi meluas ke tingkat kabupaten. Masyarakat menilai lambannya respons pemerintah daerah dapat memperburuk tata kelola Dana Desa di wilayah lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tuntutan tersebut.
Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil demi menegakkan hukum, melindungi hak warga, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.(*)
















