POSTTIMUR.COM, HALUT- Sebuah kapal milik perusahaan tambang pasir besi yang beroperasi di Kecamatan Loloda Utara dilaporkan karam di perairan depan Desa Dama, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara. Keberadaan kapal yang telah bertahun-tahun terbengkalai itu memicu keresahan masyarakat setempat.
Warga Desa Dama menyebutkan kapal tersebut diduga milik PT. Ardi Suarna, salah satu perusahaan yang mengelola pasir besi di Desa Momojiu. Kapal itu disebut tidak bisa berlabuh dengan baik akibat musim ombak dan akhirnya karam di depan pelabuhan Desa Dama.
“Kapalnya sudah lama parkir dan meresahkan masyarakat Dama karena merusak terumbu karang di sekitar lokasi jangkar,” ujar salah satu warga kepada media ini.
Warga menilai keberadaan kapal tersebut telah merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang yang menjadi sumber penghidupan nelayan. Karena itu, masyarakat berencana menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Kami akan minta denda. Kalau aspirasi masyarakat Dama diabaikan, maka kapal tersebut tetap akan diamankan oleh masyarakat,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Ia menilai perlu dilakukan penyelidikan terhadap kepemilikan kapal serta dokumen pelayarannya.
“Jika kapal itu benar milik perusahaan dan sudah lama parkir di depan Desa Dama sebagaimana disampaikan warga, maka nakhoda dan seluruh awak kapal harus diperiksa, termasuk dokumen kapalnya,” ujarnya.
Irwan juga menyarankan Subdit IV Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menurunkan tim ke wilayah Loloda untuk melakukan penyelidikan. “Supaya bisa diketahui penyebab kapal itu karam hingga bertahun-tahun,” pungkasnya.(*)











