POSTTIMUR.COM, TERNATE- Wibawa Pemerintah Kota Ternate kembali menjadi sorotan publik. Di tengah polemik status lahan dan perizinan yang belum tuntas, Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, justru telah beroperasi tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa pemerintah daerah tidak berdaya dalam menegakkan aturan. Surat peringatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate pun terkesan tidak memiliki dampak nyata di lapangan.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, sikap yang dinilai minim tindakan konkret ini mulai dipersepsikan sebagai bentuk pembiaran. Publik pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjaga kredibilitas dan konsistensi penegakan regulasi.
Sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara. Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, secara terbuka mempertanyakan sikap Pemkot yang dianggap tidak tegas dalam menyikapi polemik tersebut.
“Ada apa dengan Pemkot? Kami menduga jangan-jangan benar adanya isu suap itu. Jika sikap Pemkot terus diam, maka jelas publik semakin curiga,” tegasnya, Senin (13/4).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Ternate. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas seperti penghentian aktivitas maupun penertiban, meski status pembangunan masih menjadi perdebatan.
Situasi kian kompleks dengan adanya ketidaksinkronan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate diketahui telah mengeluarkan rekomendasi lingkungan, sementara PUPR menyebut lokasi pembangunan masuk dalam kawasan hutan lindung dan sempadan.
Perbedaan sikap ini tidak hanya memperlihatkan lemahnya koordinasi internal, tetapi juga mencerminkan kaburnya arah kebijakan di tubuh Pemkot Ternate.
Dari kalangan akademisi, persoalan ini juga mendapat perhatian serius. Dosen Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu, menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak serta-merta menjadi legitimasi untuk membangun tanpa memenuhi aturan.
“Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. SHM bukan lisensi untuk mengabaikan aturan tata ruang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, legalitas pembangunan ditentukan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, jika suatu pembangunan tidak mengantongi PBG atau melanggar tata ruang, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan bahkan melakukan pembongkaran.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Villa Lago Montana tetap beroperasi, sementara pemerintah terkesan diam tanpa langkah tegas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah Pemerintah Kota Ternate tidak mampu bertindak, atau justru tidak memiliki kemauan untuk bertindak?
Jika situasi ini terus dibiarkan, polemik Villa Lago Montana tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran tata ruang, melainkan berpotensi menjadi simbol melemahnya wibawa pemerintah daerah di mata publik.(*)










