Praktisi Hukum: KPA Tak Berhak Intervensi Tender, Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Diminta Segera Berjalan

POSTTIMUR.COM, TERNATE– Praktisi hukum Hendra Kariangan menegaskan Kepala Kantor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses tender pengadaan barang dan jasa yang telah selesai hingga penetapan pemenang. Menurutnya, setiap proses pengadaan harus berjalan secara kompetitif, objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan pihak mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum bergulirnya proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar, meski pemenang tender telah diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan elektronik Kementerian Agama.

“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, kepala kantor sebagai KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan-kepentingan lain,” kata Hendra, Selasa.

Menurut Hendra, setelah proses tender selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki independensi untuk menindaklanjuti tahapan kontrak dengan penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang.

Ia menegaskan, intervensi maupun pemaksaan terhadap proses pengadaan merupakan tindakan yang berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pemaksaan. Intervensi dan pemaksaan itu adalah bentuk pemerintahan yang pada akhirnya bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Berdasarkan data portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama dengan Kode Tender 10134101000, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang setelah melalui evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah pada 15 Juli 2026.

Dengan ditetapkannya pemenang, proses pengadaan semestinya berlanjut ke penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun hingga kini, tahapan tersebut belum terlaksana.

Sumber yang mengetahui proses pengadaan menyebut proyek tersebut diduga sengaja tertahan setelah muncul Sanggah Banding dari CV Adyah Karya, peserta yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh Pokja karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Proyek yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu juga diduga mengalami hambatan akibat adanya intervensi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara bersama PPK proyek.

Menanggapi kondisi tersebut, Hendra menegaskan bahwa apabila pemenang tender telah diumumkan secara resmi, maka kontrak harus segera dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi kalau tender sudah selesai dan sudah diumumkan pemenangnya, wajib hukumnya kontrak itu berjalan. Proyek pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan pemerintah telah diatur secara tegas dalam regulasi. Karena itu, setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan serta diawasi secara ketat guna mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *