POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Setelah 33 hari berlalu sejak insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sejumlah kejanggalan dalam proses hukum dinilai belum terungkap secara terang ke publik.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai proses hukum yang ditangani internal Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak sejalan dengan komitmen awal untuk mengusut kasus secara transparan dan akuntabel. Hingga kini, identitas serta wajah empat tersangka yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras belum juga dipublikasikan.
“Ini menunjukkan minimnya keterbukaan dalam penegakan hukum,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).
Lebih lanjut, KontraS mengkritik kinerja Pusat Polisi Militer yang dianggap tidak menguraikan secara jelas fakta-fakta penting yang sebelumnya telah disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban. Temuan mengenai dugaan keterlibatan hingga 16 orang pelaku—yang disebut melakukan pengintaian, komunikasi, dan koordinasi sebelum kejadian—belum mendapat penjelasan memadai.
Tak hanya itu, dugaan adanya operasi terstruktur serta keterlibatan komando juga dinilai belum disentuh dalam penyelidikan. Dimas menegaskan bahwa pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada aspek etik semata, melainkan harus menyentuh ranah pidana, termasuk dalam struktur Badan Intelijen Strategis.
“Pertanggungjawaban komando harus ditegakkan. Atasan yang mengetahui dan membiarkan tindakan tersebut juga wajib dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
KontraS juga menyoroti dinamika pasca-kejadian. Sejumlah aksi teror dan intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan solidaritas kepada Andrie dilaporkan masih terjadi. Situasi ini dinilai memperkuat dugaan adanya siklus kekerasan dan impunitas yang belum terputus.
Selain itu, kritik juga diarahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang disebut melakukan pemblokiran terhadap konten kampanye solidaritas di media sosial. Menurut KontraS, langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Sikap Komisi III DPR RI turut menjadi sorotan karena dinilai belum mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Padahal, tim independen dianggap krusial untuk memastikan proses pengumpulan bukti berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada pekan kedua Maret 2026 usai menghadiri sebuah siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan tema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”.
Sementara itu, pada Kamis (16/4), Oditurat Militer II-07 Jakarta dijadwalkan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke pengadilan militer. Namun, keputusan oditur yang hanya menerapkan pasal penganiayaan—bukan percobaan pembunuhan berencana—menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan tingkat kejahatan yang terjadi.
Menutup pernyataannya, KontraS mendesak seluruh pihak untuk menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan berintegritas demi memastikan keadilan bagi korban serta tegaknya prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum di Indonesia.(*)

















