Ketika Tubuh Perempuan Jadi Target: Kegagalan Ruang Publik di Ternate

Oleh: Fitriyani Abdurahim

Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Khairun

Apa arti ruang publik jika sebagian warganya tidak merasa aman berada di dalamnya? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan ketika kasus pelecehan seksual di ruang publik, yang dikenal dengan istilah begal payudara, berulang kali terjadi di Ternate. Fenomena ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan cerminan kegagalan kolektif dalam menjaga keamanan, martabat, serta hak dasar warga negara.

Sering kali kasus seperti ini dianggap sebagai kejadian spontan atau semata-mata ulah individu. Namun, jika peristiwa serupa terus terjadi dengan pola yang sama, maka jelas ada persoalan sistemik yang lebih dalam. Ini bukan lagi soal satu pelaku, melainkan soal lingkungan sosial yang memungkinkan tindakan tersebut terus berulang.

Normalisasi yang Berbahaya

Salah satu akar persoalan yang jarang dibahas secara serius adalah normalisasi pelecehan seksual. Dalam banyak kasus, korban justru dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan, seperti: “pakaiannya bagaimana?”, “kenapa lewat situ?”, atau “kenapa sendirian?”.

Narasi semacam ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga memperkuat budaya menyalahkan korban (victim blaming). Lebih parah lagi, pola pikir seperti ini secara tidak langsung memberikan legitimasi sosial kepada pelaku. Selama masyarakat masih mentoleransi cara pandang tersebut, maka kasus serupa akan terus berulang.

Ruang Publik yang Gagal Melindungi

Di sisi lain, kita juga perlu jujur melihat kondisi infrastruktur dan keamanan kota. Masih banyak titik di Ternate yang minim penerangan, kurang pengawasan, dan jarang tersentuh patroli keamanan. Dalam kondisi demikian, ruang publik berubah dari tempat interaksi sosial menjadi ruang yang penuh risiko.

Padahal, rasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara. Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan pelecehan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual adalah pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas.

Namun, keberadaan hukum tidak akan berarti tanpa penegakan yang konsisten. Jika pelaku tidak segera ditangkap atau dihukum secara tegas, maka efek jera tidak akan pernah tercipta.

Diamnya Masyarakat, Aman bagi Pelaku

Ada faktor lain yang sering luput dari perhatian, yakni diamnya masyarakat. Banyak orang memilih untuk tidak terlibat ketika melihat atau mendengar kejadian pelecehan, entah karena takut, tidak peduli, atau merasa itu bukan urusan mereka.

Padahal, sikap diam justru menciptakan ruang aman bagi pelaku. Kejahatan tidak hanya tumbuh karena niat pelaku, tetapi juga karena absennya kontrol sosial. Ketika masyarakat tidak bereaksi, pelaku menerima pesan bahwa tindakannya dapat dilakukan tanpa konsekuensi berarti.

Lebih dari Sekadar Penindakan

Penanganan kasus ini tidak bisa hanya bergantung pada penangkapan pelaku. Dibutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari edukasi sejak dini tentang penghormatan terhadap tubuh dan hak orang lain, hingga kampanye publik yang secara tegas menolak segala bentuk pelecehan seksual.

Pemerintah daerah juga perlu lebih proaktif dalam menciptakan ruang publik yang aman, seperti memperbaiki penerangan jalan, memasang CCTV, serta meningkatkan patroli di titik-titik rawan. Namun, semua itu harus berjalan beriringan dengan perubahan pola pikir masyarakat.

Sebuah Pertanyaan untuk Kita Semua

Kasus yang terjadi di Ternate seharusnya tidak berhenti sebagai berita viral semata. Peristiwa ini harus menjadi titik balik untuk refleksi bersama.

Apakah kita akan terus membiarkan ruang publik menjadi tempat yang menakutkan bagi sebagian warga? Ataukah kita mulai mengambil peran, sekecil apa pun, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan beradab?

Karena pada akhirnya, ukuran sebuah kota yang maju bukan hanya dilihat dari pertumbuhan ekonominya, tetapi dari seberapa aman warganya merasa saat berjalan di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *