POSTTIMUR.COM, SORONG – Kantor Pertanahan Kota Sorong kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan sengketa pertanahan dengan menggelar pembahasan kasus atas permohonan pembatalan sertipikat yang diajukan Yayasan LBH Kasih Indah Papua, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong bersama Tim Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Gelar kasus ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, tim melakukan pendalaman terhadap riwayat objek sengketa, meliputi data administrasi pertanahan, kronologi penguasaan dan penerbitan hak, hingga riwayat penanganan perkara yang pernah dilakukan terhadap objek dimaksud. Seluruh aspek tersebut dikaji secara komprehensif sebagai dasar dalam proses penyelesaian permohonan pembatalan sertipikat.
Melalui mekanisme gelar kasus, Kantor Pertanahan Kota Sorong berupaya memastikan setiap keputusan yang diambil didasarkan pada fakta, data, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Kantor Pertanahan Kota Sorong terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, berintegritas, dan responsif dalam menyelesaikan setiap persoalan pertanahan demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)









