POSTTIMUR.COM, TERNATE- Pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan kembali menjadi sorotan tajam. Insiden dirujuknya pasien Laela B yang didiagnosis stroke ringan dengan menggunakan sepeda motor dari Puskesmas Hiri ke Kota Ternate pada Selasa (5/5/2026), dalam kondisi darurat tanpa ambulans siaga, memicu kemarahan publik. Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan rapuhnya sistem layanan kesehatan primer di kawasan Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM).
Pasien yang seharusnya mendapatkan penanganan cepat justru harus mempertaruhkan keselamatannya dalam perjalanan darurat yang tidak layak. Ketiadaan ambulans di fasilitas kesehatan setempat menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Pemerhati hukum kesehatan, Muis Ade, menilai kejadian tersebut bukan sekadar insiden teknis, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam tubuh Dinas Kesehatan Kota Ternate. Ia menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan.
“Ketika ambulans tidak tersedia, tenaga medis tidak siaga, dan pasien harus berpacu dengan waktu dalam kondisi darurat, maka ini bukan lagi persoalan teknis. Ini adalah bukti nyata buruknya tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan,” tegas Muis.
Ia juga menyoroti bahwa dalih prosedur dan mekanisme rujukan tidak dapat dijadikan pembenaran dalam kondisi kegawatdaruratan. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, khususnya Pasal 5 Ayat (1), pasien dalam kondisi darurat wajib segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 147 Ayat (1) dan (2) secara tegas melarang fasilitas kesehatan menunda penanganan pasien dengan alasan administratif. Dalam konteks ini, keterlambatan penanganan bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
Muis juga mengungkapkan bahwa kondisi infrastruktur kesehatan di wilayah BAHIM sangat memprihatinkan. Ambulans darat dan laut dilaporkan mengalami kerusakan, sementara ketergantungan hanya pada satu unit ambulans laut yang tidak selalu siaga memperparah situasi. Di sisi lain, minimnya tenaga kesehatan yang menetap di Pulau Hiri menunjukkan lemahnya perencanaan dan distribusi sumber daya manusia.
“Wilayah kepulauan tidak bisa diperlakukan dengan pendekatan daratan. Dibutuhkan sistem pelayanan yang adaptif, respons cepat, dan sesuai dengan kondisi geografis,” tambahnya.
Ia memperingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa langkah konkret dan preventif, maka risiko keterlambatan penanganan medis akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Menurutnya, persoalan ini bukan lagi soal keterbatasan, melainkan menyangkut keseriusan dan keberpihakan kebijakan pemerintah daerah. Ia mendesak Pemerintah Kota Ternate, khususnya Dinas Kesehatan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh secara transparan dan bertanggung jawab.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti pada simbol dan prosedur. Ia harus hadir sebagai jaminan keselamatan bagi warga. Ketika pasien harus dibonceng motor dalam kondisi darurat, maka yang gagal bukan hanya sistem pelayanan, tetapi juga membuka potensi pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” pungkasnya. (*)
















