Kontribusi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terhadap Perekonomian Lokal

Daerah, Nasional, Opini423 Dilihat

Oleh: Aprisal Tidore

Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Khairun

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan. Program ini menargetkan pembentukan sekitar 70.000 hingga 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Salah satu tujuan utamanya ialah menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat sejumlah tantangan, salah satunya keterbatasan fasilitas pergudangan di berbagai daerah.

Di Maluku Utara sendiri, beberapa pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai dibangun, salah satunya di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Kehadiran koperasi ini tentu membawa harapan baru bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat ekonomi lokal. Akan tetapi, koperasi juga dihadapkan pada persaingan dengan toko modern seperti Indomaret, Alfamidi, Dua Sekawan, maupun para pedagang lokal lainnya. Persaingan tersebut meliputi lokasi usaha yang strategis, kualitas pelayanan, hingga kemampuan menyediakan harga yang lebih murah dan nyaman bagi konsumen.

Di satu sisi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar untuk membuka lapangan kerja baru. Jika tata kelola anggaran dilakukan secara baik dan tepat sasaran, koperasi dapat membantu mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, koperasi juga dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis gotong royong, yang selama ini menjadi ciri khas ekonomi kerakyatan Indonesia.

Namun, di sisi lain, kehadiran koperasi juga memunculkan kekhawatiran bagi pedagang lokal. Masyarakat cenderung memilih tempat belanja dengan harga lebih murah dan pelayanan yang lebih baik. Jika koperasi tidak dikelola secara profesional, maka bukan tidak mungkin justru akan menimbulkan persaingan yang kurang sehat bagi usaha kecil di sekitarnya. Permasalahan lain yang masih sering ditemui adalah lemahnya manajemen, kurangnya transparansi pengelolaan keuangan, serta rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Selain itu, perkembangan teknologi yang belum dimanfaatkan secara optimal membuat koperasi kesulitan bersaing dengan lembaga usaha modern. Di era digital saat ini, penggunaan teknologi dalam pelayanan, pencatatan keuangan, hingga pemasaran menjadi kebutuhan utama. Tanpa inovasi dan adaptasi digital, koperasi akan tertinggal dan sulit menarik minat masyarakat, khususnya generasi muda.

Kontribusi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terhadap perekonomian lokal hingga kini memang belum maksimal. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan revitalisasi yang dilakukan pemerintah daerah. Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 bagian ketujuh, pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengoordinasikan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi koperasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Akan tetapi, implementasi di lapangan belum berjalan secara optimal sehingga koperasi belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Rendahnya partisipasi anggota juga menjadi hambatan dalam perkembangan koperasi.

Meski demikian, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tetap memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui dukungan distribusi barang, penyediaan kebutuhan pokok, serta pemasaran produk lokal, koperasi dapat menjadi penghubung antara pelaku usaha kecil dengan pasar yang lebih luas. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Keberhasilan koperasi juga sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Pengurus koperasi perlu diberikan pelatihan terkait manajemen usaha, pelayanan konsumen, serta pemanfaatan teknologi digital agar mampu bersaing dengan usaha modern lainnya. Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan keterlibatan aktif masyarakat juga menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi.

Apabila seluruh elemen tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Kehadiran koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah ekonomi masyarakat, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan sosial dan tata kelola yang transparan di tengah masyarakat.

Di tengah dinamika tantangan ekonomi global, penguatan ekonomi domestik harus dimulai dari unit terkecil, yaitu desa dan kelurahan. Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar program administratif, melainkan sebuah langkah strategis untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif. Menurut saya, inisiatif ini merupakan jawaban atas ketimpangan akses modal dan distribusi yang selama ini menghambat potensi daerah. Jika dijalankan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi tulang punggung perekonomian lokal sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *