Kasus Pemerkosaan Kembali Terjadi di Halteng, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Daerah, Maluku Utara1018 Dilihat

Foto : Ilustrasi

TIMURPOST.com, HALTENG — Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami Perempuan (17 Red) warga Desa Tepeleo pada Jum’at (8/10/2021) Malam kemarin, sungguh mengiris hati keluarga korban dan para aktivis kemanusiaan.

Dikabarkan Korban dipaksa oleh empat pelaku, tiga diantaranya sudah ditangkap, sementara satu pelaku masuk dalam buronan Polisi.

Peristiwa bejat itu, membuat warga tidak menahan diri dan langsung mendatangi Kantor Polisi Subsektor Weda Tengah, untuk meminta kepastian hukum. Diduga aksi bejat tersebut terjadi di desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, kab. Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Hal tak manusiawi itu, dikecam Ketua Umum GEMA-HPMT MU, Saudari Melisa Sondakh, Bahwa Pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang sangat keji. Tindakan tersebut tidak boleh ditoleransi, sebab pelaku tidak memiliki rasa Kemanusiaan.

Lagi pula, Aktivis Perempuan asal Desa Tepeleo itu Menambahkan, pemerkosaan dan kekerasan seksual kepada korban sangat melukai nurani dan rasa keadilan keluarga. Dampak yang kemudian terjadi berpengaruh pada mental psikologi traumatis yang akan berkepanjangan. Kecamnya..

Ditempat lain, Kabid Hukum dan Ham PB FORMMALUT Jabodetabek, Rifki Alaudin, menuturkan bahwa dalam Proses Penanganan Kasus Pemerkosaan Masuk dalam delik biasa. Dimana kepolisian memproses pelaku, tanpa menunggu pengaduan dari keluarga korban. Sebagaimana Perintah, Pasal 285 KUHP, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun junto Pasal 81 Ayat (1) UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Rifki Menegaskan, Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban. Tegasnya

Untuk itu, Kami Mewakili keluarga korban mendesak kepada pihak Kepolisian, khususnya Kasubsektor Weda Tengah, agar mengambil langkah cepat dan Akurat, dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

#tp/Hasby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *