Oleh: Eastern_Man
Mahasiswa Halmahera Timur
Pembangunan di Indonesia kerap dirayakan dengan satu ukuran utama: pertumbuhan ekonomi. Angka investasi meningkat, proyek berjalan, dan industri berkembang pesat seolah menjadi penanda mutlak kemajuan bangsa. Namun, pertanyaan mendasar yang sering luput diajukan ialah: bagaimana jika pertumbuhan itu berjalan beriringan dengan kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup masyarakat?
Di Halmahera Timur, khususnya di wilayah Buli, Kecamatan Maba, realitas tersebut tidak lagi bersifat abstrak. Aktivitas tambang nikel yang diposisikan sebagai motor penggerak ekonomi nasional justru menghadirkan persoalan serius di tingkat lokal. Limbah tambang diduga mengalir ke Sungai Kukuba hingga terbawa ke laut lepas, membawa dampak ekologis yang nyata bagi masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup pada laut dan sungai.
Tekanan terhadap lingkungan itu berpotensi semakin besar dengan masuknya investasi hilirisasi melalui pembangunan pabrik baterai oleh konsorsium CBL (Contemporary Amperex Technology–Brunp–Lygend). Proyek ini dipromosikan sebagai langkah strategis Indonesia dalam rantai pasok kendaraan listrik dunia. Di balik narasi besar tentang “transisi energi hijau”, muncul pertanyaan penting: apakah masyarakat lokal juga akan menikmati manfaatnya, atau justru kembali menjadi pihak yang menanggung beban lingkungan dan sosial paling besar?
Masalah ini bukan sekadar isu pencemaran lingkungan. Ini adalah persoalan keberlangsungan hidup. Ketika sungai tercemar dan laut kehilangan produktivitasnya, masyarakat tidak hanya kehilangan kualitas lingkungan, tetapi juga kehilangan fondasi ekonomi mereka. Nelayan yang sebelumnya menggantungkan hidup pada hasil laut kini dihadapkan pada ketidakpastian yang semakin nyata.
Dalam kajian pembangunan, kondisi seperti ini dapat dibaca melalui teori Development-Induced Displacement (DID), yaitu penggusuran akibat pembangunan. Selama ini, DID sering dipahami sebagai pemindahan fisik masyarakat dari ruang hidupnya. Namun, dalam konteks Halmahera Timur, yang terjadi dapat disebut sebagai “penggusuran ekologis”. Masyarakat memang tidak selalu dipindahkan dari rumahnya, tetapi mereka kehilangan fungsi ruang hidup akibat kerusakan lingkungan.
Ketika sungai tercemar dan laut tidak lagi produktif, masyarakat secara de facto telah “tergusur” dari sumber kehidupannya sendiri. Inilah bentuk displacement yang lebih halus, tetapi tidak kalah destruktif. Pembangunan tidak hanya memindahkan manusia secara geografis, melainkan juga mencabut mereka dari sistem sosial dan ekonomi yang selama ini menopang kehidupan.
Di titik inilah narasi pembangunan mulai menunjukkan retaknya. Konsep creative destruction atau destruksi kreatif yang sering digunakan untuk membenarkan perubahan ekonomi tampak kehilangan legitimasi moralnya. Memang benar, sistem lama dapat tergantikan oleh sistem baru. Namun pertanyaannya: apakah perubahan itu berlangsung secara adil, atau justru memindahkan beban kepada kelompok paling rentan?
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menghadapi kerusakan lingkungan, tetapi juga kesulitan mengakses manfaat ekonomi dari industri tersebut. Keterbatasan pendidikan dan keterampilan membuat banyak warga tidak terserap dalam sektor industri. Di saat yang sama, muncul persepsi bahwa tenaga kerja dari luar daerah lebih diprioritaskan. Maka terciptalah sebuah paradoks: ruang hidup rusak, tetapi peluang ekonomi pun tidak benar-benar terbuka.
Dalam situasi seperti ini, peran negara seharusnya menjadi penyeimbang. Namun melalui berbagai kebijakan seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), yang terlihat justru percepatan investasi tanpa diimbangi penguatan perlindungan sosial dan lingkungan. Partisipasi masyarakat sering kali hanya menjadi formalitas administratif, sementara transparansi dan akuntabilitas belum berjalan optimal. Pembangunan melaju cepat, tetapi keadilan tertinggal jauh di belakang.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukanlah pembangunan berkeadilan, melainkan reproduksi ketimpangan dalam bentuk baru. Limbah yang mengalir dari Sungai Kukuba hingga ke laut bukan hanya persoalan ekologis, melainkan simbol arah pembangunan yang timpang—cepat bagi investasi, tetapi lambat bagi perlindungan masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap kondisi ini harus diikuti dengan langkah konkret, terutama dari perusahaan yang menjalankan aktivitas tambang dan hilirisasi.
Pertama, pengelolaan limbah harus diperketat secara serius. Sistem pengolahan air limbah perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi material tambang yang masuk ke badan sungai. Pembangunan kolam sedimentasi berlapis, sistem filtrasi yang memadai, dan pemantauan kualitas air secara berkala harus menjadi kewajiban mutlak.
Kedua, perusahaan harus mengedepankan pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah kerusakan terjadi. Setiap potensi limpasan limbah perlu diantisipasi melalui desain teknis yang matang, seperti penguatan tanggul, pengendalian erosi, dan sistem drainase tambang yang tertutup.
Ketiga, transparansi data lingkungan harus dibuka kepada publik. Hasil uji kualitas air, sedimen, dan kondisi laut tidak boleh menjadi konsumsi internal perusahaan semata. Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat tidak akan pernah terbangun.
Keempat, pemulihan lingkungan harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Rehabilitasi tidak boleh bersifat simbolis, tetapi harus mengarah pada pemulihan fungsi ekologis sungai dan wilayah pesisir yang terdampak.
Kelima, masyarakat lokal harus dilibatkan secara aktif dalam pengawasan. Mekanisme community monitoring dapat menjadi langkah penting untuk memastikan aktivitas industri berjalan secara akuntabel dan berpihak pada keselamatan lingkungan.
Keenam, dalam konteks proyek hilirisasi seperti pabrik baterai, perusahaan wajib menerapkan standar lingkungan yang jauh lebih ketat. Transisi energi tidak boleh dijadikan alasan baru untuk memperluas kerusakan lama.
Terakhir, perusahaan harus memastikan bahwa keberadaannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Ini mencakup prioritas tenaga kerja lokal, pelatihan keterampilan, hingga program pemberdayaan ekonomi yang relevan dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pembangunan tidak bisa lagi diukur semata dari angka pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus diukur dari sejauh mana ia mampu melindungi manusia dan lingkungannya. Jika masyarakat lokal terus menjadi pihak yang menanggung beban terbesar, maka istilah “kemajuan” patut dipertanyakan kembali.
Pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah: untuk siapa pembangunan ini sebenarnya dijalankan?
Sebab jika jawabannya bukan untuk masyarakat yang hidup di dalamnya, maka sesungguhnya kita tidak sedang membangun masa depan kita sedang mengorbankannya.
Bandung, 9 Mei 2026
















