POSTTIMUR.COM, TERNATE- Polemik pembayaran Asrama Mahasiswa Peteley di Kota Ternate memicu sorotan publik setelah sejumlah mahasiswa asal Desa Peteley dilaporkan diusir dari rumah kontrakan yang dijadikan asrama sekaligus sekretariat organisasi. Pengusiran terjadi pada Senin (12/5), diduga akibat tunggakan pembayaran sewa oleh Pemerintah Desa Peteley.
Situasi ini menuai reaksi keras dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Peteley (HIPMA Peteley). Organisasi tersebut mempertanyakan pengelolaan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang disebut telah dialokasikan penuh dalam APBDes Peteley Tahun Anggaran 2025 untuk kebutuhan asrama mahasiswa.
Ketua Sekretariat HIPMA Peteley, Faldi Karmi, menjelaskan bahwa kontrak sewa rumah disepakati selama satu tahun, terhitung sejak September 2025 hingga September 2026, dengan total nilai kontrak sebesar Rp25 juta. Namun hingga Mei 2026, pemerintah desa baru merealisasikan pembayaran sebesar Rp15 juta.
Akibat sisa tunggakan Rp10 juta, pemilik rumah akhirnya mengambil langkah mengosongkan bangunan sebelum masa kontrak berakhir.
“Kontrak jelas setahun, September 2025 sampai September 2026. Tapi baru bulan Mei 2026 kami sudah diusir karena Pemdes menunggak Rp10 juta kepada pemilik rumah. Padahal informasi yang kami dapat, anggaran DBH untuk asrama sudah diplot penuh Rp25 juta. Pertanyaannya, kenapa bisa menunggak?” ujar Faldi.
Menurutnya, pengusiran tersebut membuat mahasiswa kehilangan tempat tinggal sekaligus ruang aktivitas organisasi dan akademik di Kota Ternate.
Kronologi Singkat
Permasalahan ini bermula saat Pemerintah Desa Peteley menandatangani kontrak sewa rumah untuk asrama mahasiswa pada September 2025 dengan nilai Rp25 juta selama 12 bulan.
Namun dalam perjalanannya, hingga Mei 2026 pembayaran baru terealisasi sebesar Rp15 juta atau sekitar 60 persen dari total kontrak. Karena sisa pembayaran tidak kunjung dilunasi, pemilik rumah akhirnya meminta mahasiswa mengosongkan asrama meski kontrak masih tersisa empat bulan.
Kondisi itu kemudian memicu langkah advokasi dari HIPMA Peteley yang menilai terdapat kejanggalan dalam realisasi anggaran DBH untuk asrama mahasiswa.
Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola
HIPMA Peteley menilai, apabila benar anggaran Rp25 juta telah dialokasikan dalam APBDes namun pembayaran hanya terealisasi Rp15 juta, maka terdapat indikasi persoalan dalam tata kelola keuangan desa.
Mereka mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyinggung ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 terkait kewajiban kepala desa dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan anggaran desa.
HIPMA Peteley bahkan menilai, apabila selisih anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum karena menyangkut keuangan negara yang bersumber dari DBH.
Mahasiswa Ajukan Sejumlah Tuntutan
Atas persoalan tersebut, HIPMA Peteley menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat terkait, di antaranya:
- Mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur melakukan audit investigatif terhadap realisasi belanja sewa asrama mahasiswa dari DBH Tahun Anggaran 2025.
- Meminta BPKP Perwakilan Maluku Utara melakukan pendampingan audit guna menjamin objektivitas pemeriksaan.
- Mendesak Pemerintah Desa Peteley segera melunasi tunggakan Rp10 juta agar mahasiswa dapat kembali menempati asrama hingga masa kontrak berakhir pada September 2026.
- Meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian mahasiswa dan masyarakat Desa Peteley yang berharap adanya transparansi serta penyelesaian cepat agar aktivitas pendidikan mahasiswa di Kota Ternate tidak kembali terganggu. (*)















