Dari Pajeko Hingga Satu Armada: Potret Rapuhnya Pelayanan Kesehatan Warga BAHIM

Oleh: Muis Ade
Pemerhati Hukum Kesehatan

Pelayanan publik dibidang kesehatan bukan sekadar kebijakan politik pemerintah semata, tapi merupakan amanat konstitusi sebagaimana sebutkan dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28H Ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Secara sederhana, pelayanan kesehatan erat kaitanya dengan keselamatan manusia. Bagaimana pelayanan kesehatan itu dilakukan? Apakah ketersediaan satu unit ambulans laut benar-benar efektif dalam menangani pasien rujukan di tiga pulau terluar BAHIM secara bersamaan?.

Ketika seorang pasien dalam kondisi kritis membutuhkan pertolongan rujukan cepat, maka negara wajib hadir memastikan pelayanan itu tersedia tanpa keterlambatan penaganan.
Namun realitas yang terjadi di tiga pulau terluar, Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM), Kota Ternate, justru memperlihatkan kondisi sebaliknya.

Sepanjang Februari hingga Mei 2026, publik terus disuguhkan dengan berbagai kasus rujukan pasien yang memprihatinkan. Pasien dirujuk menggunakan bodi pajeko 15 PK milik warga, kapal Sabuk Nusantara, hingga dibonceng menggunakan sepeda motor akibat lemahnya akses pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.

Persoalan utamanya terletak pada satu hal: hanya tersedia satu unit ambulans laut Andalan BAHIM untuk melayani tiga wilayah kepulauan sekaligus.
Secara geografis, Batang Dua, Hiri, dan Moti merupakan wilayah kepulauan yang seluruh akses pelayanan rujukan ke rumah sakit di ternate yang bergantung pada transportasi laut. Dalam kondisi normal saja perjalanan membutuhkan waktu cukup panjang, apalagi ketika cuaca buruk dan gelombang tinggi. Karena itu, keberadaan satu ambulans laut untuk tiga pulau sejak awal memang tidak layak dalam perspektif pelayanan kesehatan.

Penguatan pelayanan kesehatan tercermin ketika pengadaan satu unit ambulans laut andalan bahim yang tiba di kota ternate pada Minggu (19 oktober 2025). Menurut, sekertaris daerah kota ternate, Rizal Marsaoly, pengadaan Ambulans laut yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) 2025 dengan total anggaran sekitar Rp. 3 Milyar yang dilakukan untuk memperkuat dan peningkatan pelayanan kesehatan terutama di wilayah BAHIM, dalam pemberitaan (Terbitmalut.Com).

Pelayanan kesehatan tidak cukup diukur dengan ketersediaan hanya satu unit ambulans laut yang melayani tiga pulau terluar. Persoalan yang paling penting adalah apakah pelayanan itu benar-benar tersedia saat masyarakat membutuhkan. Namun, persoalan ketersediaan ambulans laut menjadi ciri bagaimana dinas kesehatan kota dan pemerintah kota ternate tidak benar-benar melakukan pelayanan kesehatan yang optimal, merata dan berkeadilan. Hal ini terlihat ketika seorang pasien, warga kelurahan takofi, kecamatan Pulau Moti terpaksa dirujuk ke Rumah sakit Chasan Boisoirie ternate menggunakan bodi pajeko 15 PK (Sabtu, 7 Maret 2026) karena satu unit ambulans laut yang telah disediakan pemkot ternate tidak tersedia di puskesmas moti. Dua pasien ibu hamil asal kecamatan batang dua yang dirujuk dari puskesmas mayau ke Rumah sakit ternate menggunakan kapal KM. Sabuk Nusantara 115 dengan waktu tempuh satu hari 12 menit perjalanan 16 Maret 2026.

Dalam perspektif medis, kondisi tersebut sangat berisiko apalagi pasien ibu hamil yang membutuhkan penanganan selama perjalanan dan pengawasan medis yang memadai. Kapal penumpang umum tentu tidak dirancang sebagai sarana transportasi kegawatdaruratan medis.
Kemudian, pada 18 April 2026, pelayanan rujukan kembali disorot karena dinilai lambat merespons kondisi darurat warga kepulauan. Bahkan pada selasa 21 April 2026 terjadi keterlambatan rujukan hingga empat jam dimana pasien asal kecamatan moti yang rujukan direncanakan pada pukul 14.20 WIT namun baru dilakukan evakuasi menggunakan ambulans laut andalan bahim pada pukul 18.11 WIT. Dalam kondisi medis tertentu seperti stroke, gangguan pernapasan, atau komplikasi penyakit kronis, keterlambatan beberapa jam saja dapat memperburuk kondisi pasien bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Belum lama ini, publik kembali dikejutkan dengan kasus pasien stroke ringan warga kecamatan Pulau Hiri yang dibonceng menggunakan sepeda motor akibat ketiadaan mobil ambulans dan lemahnya akses pelayanan kesehatan pada selasa 5 Mei 2026. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kepulauan masih berada dalam situasi rentan dan belum mendapatkan perlindungan pelayanan kesehatan yang layak.

Dalam perspektif hukum kesehatan, negara memiliki kewajiban menjamin pelayanan kesehatan yang aman, cepat, dan bermutu bagi seluruh masyarakat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama pelayanan kesehatan.
Selain itu, Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan secara tegas menyatakan bahwa pelayanan rujukan harus menggunakan alat transportasi yang sesuai dengan kondisi pasien dan dapat dilakukan menggunakan ambulans laut yang dilengkapi tenaga kesehatan serta peralatan medis yang memadai. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan kapal warga atau transportasi umum dalam kondisi darurat sesungguhnya bukan standar ideal pelayanan kesehatan tetapi berakibat fatal.

Dalam teori welfare state atau negara kesejahteraan, pemerintah memiliki tanggung jawab aktif menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk menyediakan mobil ambulans di pulau hiri dan ambulans laut dalam mengoptimalkan pelayanan rujukan untuk warga BAHIM. Negara tidak cukup hanya hadir melalui program simbolik, tetapi wajib memastikan masyarakat benar-benar memperoleh pelayanan yang layak dan mudah diakses. Karena itu, menyediakan satu ambulans laut untuk tiga pulau dengan risiko geografis tinggi jelas belum mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat dalam pelayanan publik.

Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum merupakan bentuk jaminan negara terhadap hak masyarakat agar memperoleh rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. Dalam konteks pelayanan kesehatan, negara wajib memastikan setiap warga masyarakat memperoleh pelayanan yang aman, layak dan merata tanpa diskriminasi berdasarkan prinsip distributive justice atau keadilan dan pemerataan. Pandangan tersebut dipertegas oleh Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan bentuk pengayoman terhadap hak asasi manusia agar masyarakat dapat menikmati hak-hak yang diberikan hukum. Artinya, keselamatan warga kepulauan juga merupakan bagian dari hak dasar yang wajib dilindungi pemerintah kota ternate.

Minimnya ketersediaan ambulans laut ketika pasien membutuhkan pertolongan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum preventif. Padahal menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum preventif bertujuan mencegah sehingga tidak terjadinya kerugian melalui tindakan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan. Pemerintah seharusnya memperhitungkan kondisi geografis tiga kecamatan terluar dan menyediakan armada yang memadai agar keterlambatan pelayanan tidak terus berulang.

Persoalan ini juga bertentangan dengan asas non maleficence atau asas tidak merugikan dalam pelayanan kesehatan. Asas ini menegaskan bahwa tenaga kesehatan maupun penyelenggara pelayanan tidak boleh membiarkan pasien berada dalam kondisi yang memperburuk keselamatannya. Ketika pasien stroke dibonceng menggunakan sepeda motor atau ibu hamil dirujuk menggunakan kapal penumpang umum, atau pasien yang menunggu tindakan rujukan selama 4 jam maka kondisi tersebut memperlihatkan adanya risiko nyata terhadap keselamatan pasien.

Selain itu, asas justice atau keadilan menegaskan bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara di wilayah kepulauan maupun status sosial. Jika masyarakat di daerah kepulauan harus menunggu ambulans laut berjam-jam atau menggunakan kapal seadanya, atau hanya dengan menggunakan satu unit armada untuk tiga pulau terluar maka kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan pelayanan kesehatan.

Lebih jauh lagi, dalam perspektif hukum perdata, kelalaian pelayanan yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Artinya, persoalan ambulans laut tidak dapat dipandang sebagai masalah teknis biasa, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas keselamatan dan pelayanan kesehatan.

Pemerintah Kota Ternate sudah seharusnya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan kepulauan. Penambahan minimal dua unit ambulans laut merupakan kebutuhan mendesak agar pelayanan rujukan tidak terus bergantung pada satu armada. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat sistem respons cepat, meningkatkan fasilitas kesehatan di wilayah BAHIM, serta memastikan pelayanan rujukan benar-benar berjalan selama 24 jam.

Ketika pemerintah kota ternate tetap mempertahankan pada ketersediaan armada yang ada hari ini tanpa melakukan penambahan, maka setiap rujukan pasien selalu dihantui dengan risiko tinggi. Bahwa keselamatan warga kepulauan tidak boleh bergantung pada satu unit ambulance laut dengan keberuntungan cuaca ataupun ketersediaan kapal warga. Sebab bagi masyarakat BAHIM, keterlambatan pelayanan bukan sekadar soal waktu, tetapi soal nyawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *