POSTTIMUR.COM, TERNATE- Keterlambatan rujukan pasien asal Kelurahan Tifure, Kecamatan Batang Dua, kembali memperlihatkan rapuhnya sistem pelayanan kesehatan di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM), Kota Ternate. Seorang pasien bernama Susvita Guraici dengan diagnosa Ketuban Pecah Dini (KPD) terpaksa menunggu hampir satu hari untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan akibat keterbatasan armada ambulans laut milik Pemerintah Kota Ternate.
Pasien awalnya dijadwalkan dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.01 WIT. Namun proses evakuasi tak dapat segera dilakukan karena satu-satunya ambulans laut yang melayani wilayah BAHIM saat itu berada di Pelabuhan Residen Ternate.
Kondisi geografis antara Ternate dan Batang Dua turut memperlambat proses penjemputan pasien. Ambulans laut baru bergerak menuju Batang Dua pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.17 WIT. Pasien kemudian dievakuasi dan tiba di RSUD Chasan Boesoirie sekitar pukul 13.00 WIT untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa ini menuai kritik keras dari pemerhati hukum kesehatan, Muis Ade. Ia menilai pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan BAHIM masih menghadapi persoalan serius, terutama dalam kesiapsiagaan sistem rujukan pasien gawat darurat.
Menurutnya, keberadaan hanya satu unit ambulans laut untuk melayani tiga kecamatan kepulauan — Batang Dua, Hiri, dan Moti — sejak awal merupakan kebijakan yang tidak realistis. Apalagi angka rujukan pasien terus meningkat, sementara kondisi geografis wilayah kepulauan sangat bergantung pada akses transportasi laut.
“Dalam kondisi medis tertentu, keterlambatan pelayanan bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, tetapi menyangkut keselamatan pasien. Pasien dengan diagnosa KPD membutuhkan penanganan cepat karena berisiko terhadap kondisi ibu dan bayi apabila terlambat mendapatkan pelayanan lanjutan,” tegas Muis.
Ia menilai Pemerintah Kota Ternate tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai hal biasa. Menurutnya, negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan pelayanan kesehatan darurat benar-benar tersedia bagi masyarakat kepulauan.
Muis mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.
Ia juga menyoroti belum adanya penambahan armada ambulans laut untuk wilayah BAHIM. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan yang menegaskan bahwa pelayanan rujukan harus didukung alat transportasi sesuai kondisi pasien, termasuk ambulans laut yang memadai dan merata.
“Kalau pemerintah kota tidak segera menambah minimal dua armada ambulans laut tambahan, maka persoalan seperti ini akan terus berulang. Keselamatan warga kepulauan tidak boleh terus bergantung pada satu unit ambulans laut di tengah tingginya risiko geografis dan cuaca laut yang tidak menentu,” ujarnya.
Selain mengkritik pemerintah daerah, Muis juga menilai fungsi pengawasan Komisi III DPRD Kota Ternate terkesan “mati suri”. Menurutnya, sebagai representasi masyarakat, DPRD memiliki tanggung jawab hukum dan politik untuk memastikan pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan berjalan sesuai regulasi.
“Lembaganya sah secara hukum, tetapi kinerja pengawasannya seakan tidak terlihat. Komisi III harus hadir dan memastikan pelayanan kesehatan masyarakat BAHIM benar-benar menjadi prioritas,” tutupnya. (*)













