Oleh: Avan
Presiden BEM Fakultas Teknik Unkhair Ternate
Perubahan nomenklatur dari “Teknik” menjadi “Rekayasa” pada institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan bagian dari dinamika transformasi akademik yang diklaim sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan global dan terminologi internasional. Secara konseptual, istilah “rekayasa” memang memiliki keterkaitan dengan engineering, yakni proses perancangan dan pengembangan sistem berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun demikian, perubahan nomenklatur tersebut memunculkan pertanyaan kritis mengenai relevansi dan urgensinya terhadap substansi pendidikan keteknikan itu sendiri.
Dalam konteks pendidikan tinggi, persoalan utama yang dihadapi sesungguhnya bukan terletak pada perubahan istilah, melainkan pada kualitas implementasi kurikulum, metode pembelajaran, serta penguatan sumber daya manusia (SDM). Terdapat kontradiksi yang cukup nyata ketika institusi pendidikan berupaya membangun citra modern melalui perubahan nomenklatur, sementara sistem pembelajaran masih cenderung konvensional, berorientasi teoritis, dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan industri maupun perkembangan teknologi kontemporer.
Kurikulum pendidikan keteknikan idealnya dirancang secara adaptif dan aplikatif dengan menitikberatkan pada penguasaan teknologi, kemampuan problem solving, riset inovatif, serta pengembangan keterampilan multidisipliner. Akan tetapi, dalam implementasinya masih ditemukan kesenjangan antara orientasi akademik dan kebutuhan dunia kerja. Perubahan nomenklatur menjadi “Rekayasa” tidak akan memberikan dampak signifikan apabila tidak disertai reformasi substansial terhadap sistem pendidikan itu sendiri.
Selain itu, penguatan SDM akademik semestinya menjadi prioritas utama dalam pembangunan pendidikan tinggi. Kompetensi dosen, kualitas penelitian, fasilitas laboratorium, serta kapasitas mahasiswa dalam menghadapi tantangan era digital merupakan aspek yang jauh lebih mendasar dibanding sekadar perubahan administratif atau simbolik. Pendidikan keteknikan membutuhkan transformasi kualitas, bukan hanya transformasi istilah.
Dengan demikian, perubahan nomenklatur “Teknik” menjadi “Rekayasa” seharusnya dipahami secara lebih kritis dan proporsional. Modernisasi pendidikan tidak dapat diukur dari pergantian nama semata, melainkan dari sejauh mana institusi mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi global. Tanpa pembaruan kurikulum, metode pembelajaran, dan penguatan SDM yang konkret, perubahan nomenklatur berpotensi menjadi langkah simbolik yang minim substansi akademik.








![IMG_20211028_164734[1]](https://www.posttimur.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG_20211028_1647341-scaled-e1635507299319-1024x473.jpg)
![IMG_20211028_215508[1]](https://www.posttimur.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG_20211028_2155081-scaled-e1635493935243-1024x473.jpg)






