POSTTIMUR.COM, SULA- Usai mengikuti kegiatan Serap Aspirasi bersama anggota Dr. R. Graal Taliawo, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menyoroti komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2026 yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait dominasi belanja pegawai dalam struktur anggaran daerah.
Kegiatan Serap Aspirasi yang berlangsung di sekretariat PC PMII Kepulauan Sula, Senin (18/05/2026), menjadi ruang diskusi berbagai persoalan pembangunan daerah, termasuk arah kebijakan fiskal pemerintah daerah dan efektivitas penggunaan APBD bagi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan data komposisi belanja daerah Kabupaten Kepulauan Sula, total belanja daerah tercatat sekitar Rp656,79 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai disebut mencapai lebih dari 50 persen dari total anggaran. Sementara belanja barang dan jasa serta belanja modal yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dinilai masih belum maksimal.
Sekretaris Cabang PC PMII Kepulauan Sula, Vardi Upara, menilai pemerintah daerah perlu membuka ruang transparansi yang lebih luas terkait sumber pendapatan daerah dan arah penggunaan APBD agar masyarakat mengetahui secara jelas prioritas pembangunan yang dijalankan pemerintah.
“Setelah mengikuti kegiatan Serap Aspirasi DPD RI, kami melihat pentingnya Pemda Kepulauan Sula membuka ruang transparansi terkait pengelolaan APBD 2026. Ketika belanja pegawai mendominasi anggaran, sementara masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan dasar, maka wajar jika publik mempertanyakan keberpihakan anggaran tersebut,” tegas Vardi.
Menurutnya, kritik terhadap komposisi APBD bukan bertujuan menyerang pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar tata kelola keuangan daerah berjalan lebih akuntabel, efektif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“APBD adalah uang rakyat. Karena itu penggunaannya harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemda perlu menjelaskan secara terbuka sumber anggaran, prioritas belanja, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sorotan terhadap komposisi APBD ini menambah daftar perhatian publik terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Sula, terutama di tengah harapan masyarakat terhadap peningkatan pembangunan dan pelayanan dasar yang lebih merata. (*)











