POSTTIMUR.COM, MABA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Halmahera Timur. Persoalan tersebut menjadi perhatian serius saat dirinya melakukan kunjungan di daerah tersebut.
Dalam kunjungannya, Senator asal Maluku Utara itu melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak di Haltim. Mulai dari kepolisian, DPRD, hingga instansi terkait untuk membahas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Hasby mengatakan, kunjungannya ke Halmahera Timur juga berkaitan dengan pengawasan sejumlah regulasi lain, termasuk perlindungan pekerja migran, pemajuan kebudayaan hingga pengawasan pendidikan.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk DPRD, kepolisian dan dinas terkait untuk membahas isu-isu pengawasan undang-undang, khususnya soal kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Haltim tergolong tinggi dalam dua tahun terakhir. Di 2024 tercatat sekitar 49 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka itu meningkat menjadi 51 kasus di 2025. Sementara di 2026 ini, sudah terdapat sekitar 15 kasus yang tercatat.
“Halmahera Timur termasuk daerah dengan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi,” katanya.
Hasby meminta, agar setiap kasus kekerasan seksual diproses secara serius hingga ke pengadilan dan tidak berhenti hanya pada tahap pengaduan. Ia mengaku, telah berkomunikasi langsung dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus dilakukan secara maksimal demi memberikan efek jera kepada pelaku.
“Saya sudah sampaikan ke Kapolres agar setiap kasus kekerasan perempuan dan anak harus diproses sampai pengadilan,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Hasby juga menyoroti minimnya fasilitas perlindungan korban di Maluku Utara, termasuk belum tersedianya rumah aman yang representatif bagi korban kekerasan seksual. Korban yang berasal dari wilayah terpencil membutuhkan dukungan besar, baik biaya hidup, pendampingan hukum maupun perlindungan selama proses hukum berjalan.
Karena itu, ia bersama DPRD Haltim mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. “Nanti harus ada alokasi anggaran untuk pendampingan hukum dan tim hukum yang dibiayai pemerintah daerah, khusus untuk korban kekerasan perempuan dan anak,” jelasnya.
Hasby juga menilai sosialisasi Undang-Undang TPKS hingga kini masih sangat minim. Padahal, persoalan kekerasan seksual bukan hanya menyangkut korban dan pelaku, tetapi juga berdampak besar terhadap kondisi sosial, ekonomi hingga masa depan generasi muda.
“Ini bukan sekadar soal perempuan dan anak, tetapi tentang masa depan Indonesia. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata,” tandasnya.
Ia bahkan berencana mengusulkan kepada Kementerian Sosial agar program Sekolah Rakyat ke depan diprioritaskan di daerah dengan tingkat kekerasan seksual yang tinggi, sehingga anak-anak korban kekerasan bisa mendapatkan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung pemulihan mereka.(*)
















