Oleh: Safila Umar
Gelombang aksi demonstrasi dan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di berbagai penjuru Indonesia bukan lagi sekadar riak kecil dalam dinamika pembangunan. Ketika warga turun ke jalan, memblokade jalur logistik, atau bertahan di depan kantor-kantor pemerintahan, mereka sedang menyuarakan kecemasan terdalam atas rusaknya ruang hidup mereka. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang di atas kertas tampak sempurna, kerap kali berbanding terbalik dengan realitas pahit yang harus dihadapi langsung oleh komunitas lokal di sekitar wilayah tambang.
Akar dari masifnya perlawanan ini berhulu pada ketimpangan kalkulasi antara keuntungan ekonomi jangka pendek dan biaya kehancuran ekologis jangka panjang. Pemerintah dan korporasi sering kali terlalu fokus pada angka investasi, royalti, serta target hilirisasi komoditas global. Namun, kalkulasi tersebut kerap mengabaikan nasib masyarakat di level tapak yang harus menanggung polusi debu, krisis air bersih, hingga ancaman hilangnya mata pencaharian tradisional sebagai petani dan nelayan.
Bukti empiris di lapangan menunjukkan bahwa gerakan protes ini didorong oleh ledakan konflik agraria dan lingkungan yang semakin masif. Berdasarkan himpunan data tahunan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sepanjang satu dekade terakhir, yakni 2014–2024, sektor pertambangan dan industri ekstraktif secara konsisten mencatat angka konflik yang tinggi. Sebagian besar konflik tersebut dipicu oleh aksi penolakan warga terhadap dampak kerusakan ekologis yang mereka alami setiap hari.
Secara kronologis, eskalasi konflik di sektor pertambangan terlihat sangat nyata. Pada tahun 2014 tercatat 14 konflik pertambangan besar, kemudian meningkat pada tahun 2015 menjadi 27 konflik. Memasuki tahun 2016, aksi penolakan akibat pencemaran lingkungan mencapai 32 kasus, sedikit menurun pada tahun 2017 dengan 30 kasus, dan kembali tercatat 29 kasus pada tahun 2018 yang didominasi sengketa wilayah tambang dan protes masyarakat.
Konflik pertambangan semakin meningkat pada tahun-tahun berikutnya. KPA mencatat pada tahun 2019 terjadi 14 konflik besar di sektor ini, lalu melonjak tajam pada tahun 2020 menjadi 30 konflik di tengah situasi pandemi. Puncak gelombang protes lingkungan akibat masifnya proyek strategis nasional dan hilirisasi terjadi secara berturut-turut pada tahun 2021 dengan 38 konflik, tahun 2022 sebanyak 21 konflik, tahun 2023 sedikitnya 32 konflik, hingga sepanjang tahun 2024 ketika puluhan kasus baru kembali muncul akibat perluasan wilayah tambang mineral kritis.
Krisis di wilayah pesisir dan daerah hulu sungai menjadi pemicu utama gerakan perlawanan masyarakat lokal. Data investigasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di wilayah episentrum hilirisasi mineral, seperti Pulau Obi di Maluku Utara dan Morowali di Sulawesi Tengah, memperlihatkan bahwa aksi protes dipicu oleh perubahan drastis bentang alam. Pembuangan sedimen lumpur dan limbah tambang telah mencemari sumber air bersih warga serta merusak ekosistem terumbu karang yang menjadi penopang kehidupan nelayan tradisional.
Melihat tren regulasi sepanjang 2014–2024, proyeksi gerakan perlawanan ke depan diperkirakan akan semakin luas dan terorganisir. Isu yang diangkat oleh masyarakat tidak lagi sebatas tuntutan ganti rugi lahan secara pragmatis. Tuntutan publik mulai bergeser menuju isu keadilan iklim (climate justice), pemulihan ribuan lubang tambang telantar yang tidak direklamasi, hingga perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan yang kerap menghadapi kriminalisasi.
Pemerintah tidak boleh lagi merespons demonstrasi lingkungan dengan pendekatan keamanan yang represif. Mengkriminalisasi warga atau aktivis yang berjuang mempertahankan tanah dan sumber air justru akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap komitmen lingkungan negara. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28H UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, suara protes masyarakat merupakan hak legal yang dilindungi hukum.
Pada akhirnya, rentetan demonstrasi penolakan tambang sepanjang 2014–2024 menjadi pengingat keras bahwa arah pembangunan nasional perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada pengerukan sumber daya alam akan menjadi semu apabila masyarakat lokal harus membayar mahal dengan krisis ekologis berkepanjangan. Sudah saatnya pemerintah melakukan audit lingkungan secara transparan, menindak tegas korporasi yang melanggar baku mutu lingkungan, serta menempatkan keselamatan ruang hidup rakyat di atas kepentingan investasi semata.
Safila Umar
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Ekonomi Pembangunan, Universitas Khairun. Saat ini sedang menempuh mata kuliah Statistik di bawah bimbingan Ibu Dr. Nurul Hidayah, S.E., M.Si.
















