Sekjen BPP HIPMI Bantah Isu Pembatalan Musdalub HIPMI Maluku Utara

POSTTIMUR.COM, TERNATE- Polemik terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) BPD HIPMI Maluku Utara mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira. Ia membantah isu yang menyebut Musdalub dibatalkan dan meminta tim karateker tetap menjalankan tugas sesuai mandat yang diberikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggawira melalui rekaman suara yang beredar dan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (30/5). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Nomor: 2272/A-1/Sek/BPP/V/26 tidak memiliki dasar yang kuat untuk menghentikan pelaksanaan Musdalub.

“Karateker silakan tuntaskan kerjanya, surat OKK itu tidak berdasar,” tegas Anggawira dalam rekaman tersebut.

Menurutnya, surat yang diterbitkan Bidang OKK tidak dapat membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tim karateker yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi BPP HIPMI, yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Anggawira menegaskan bahwa tim karateker tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas yang telah diberikan, termasuk menyelenggarakan Musdalub BPD HIPMI Maluku Utara hingga tuntas.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan organisasi yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi dan tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu jalannya proses konsolidasi organisasi.

Sementara itu, tahapan pelaksanaan Musdalub diketahui telah berjalan sesuai agenda yang ditetapkan. Saat ini panitia memasuki tahap persiapan teknis setelah proses pendaftaran bakal calon Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara dibuka pada 28 Mei 2026 dan resmi ditutup pada 29 Mei 2026.

Dengan adanya penegasan dari Sekjen BPP HIPMI tersebut, pelaksanaan Musdalub BPD HIPMI Maluku Utara dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disusun oleh tim karateker dan panitia pelaksana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed