Oleh: Abdul Aziz Sulfi
Pembangunan ekonomi kerap dipromosikan sebagai jalan menuju kesejahteraan. Di berbagai daerah, kehadiran investasi selalu dibungkus dengan narasi pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan daerah. Namun, di balik angka-angka makro yang sering dipamerkan, terdapat realitas sosial yang tidak selalu seindah laporan statistik.
Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi salah satu contoh bagaimana pembangunan dapat menghadirkan wajah ganda. Di satu sisi, perkebunan kelapa sawit dipandang sebagai simbol modernisasi ekonomi. Namun di sisi lain, kehadirannya menyisakan persoalan agraria, kerusakan ekologis, hingga retaknya hubungan sosial masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.
Gane Dalam bukan sekadar sebuah desa di ujung selatan Pulau Halmahera. Wilayah ini memiliki sejarah panjang penguasaan tanah adat yang telah berlangsung selama berabad-abad. Masyarakat setempat mewarisi hubungan yang kuat dengan tanah, hutan, dan sumber daya alam yang menjadi basis kehidupan mereka. Hubungan itu tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga kultural dan spiritual.
Namun, sejak masuknya investasi perkebunan kelapa sawit pada awal dekade 2010-an, struktur kehidupan masyarakat mulai mengalami perubahan mendasar. Kehadiran PT Gelora Mandiri Membangun (PT GMM), yang berafiliasi dengan kelompok usaha besar, menandai dimulainya transformasi besar-besaran atas ruang hidup masyarakat Gane.
Proses tersebut berlangsung melalui serangkaian perizinan yang secara formal sah menurut hukum negara. Akan tetapi, di tingkat masyarakat, banyak pihak memandang bahwa legalitas tersebut tidak selalu sejalan dengan rasa keadilan. Sebelum kebun sawit berkembang, kawasan hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat terlebih dahulu mengalami pembalakan dalam skala besar. Setelah itu, pembukaan lahan dan penanaman sawit dilakukan secara masif.
Konflik mulai muncul ketika areal konsesi perusahaan bersinggungan dengan kebun-kebun produktif milik warga yang selama ini menghasilkan kelapa, pala, dan cengkeh. Bagi masyarakat, lahan tersebut bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan leluhur yang menopang kehidupan keluarga selama bertahun-tahun.
Sejak saat itu, sengketa agraria terus berlangsung. Gelombang protes masyarakat muncul berulang kali, terutama terkait persoalan ganti rugi lahan, batas wilayah, serta hak-hak masyarakat adat. Dalam banyak kasus, masyarakat merasa negara lebih hadir sebagai pelindung investasi dibandingkan sebagai penjamin keadilan bagi warga yang terdampak.
Namun, persoalan terbesar yang ditinggalkan oleh ekspansi sawit di Gane Dalam sesungguhnya bukan hanya soal tanah. Dampak yang paling dalam justru terlihat pada rusaknya kohesi sosial masyarakat.
Komunitas yang sebelumnya hidup dalam ikatan kekeluargaan yang kuat perlahan terbelah menjadi dua kelompok besar: mereka yang mendukung kehadiran perusahaan dan mereka yang menolak ekspansi sawit. Perbedaan sikap tersebut berkembang menjadi polarisasi sosial yang tajam dan merembet ke berbagai aspek kehidupan.
Hubungan kekerabatan yang sebelumnya harmonis mulai renggang. Aktivitas sosial yang dahulu menjadi ruang perjumpaan bersama berubah menjadi arena perdebatan. Bahkan, ketegangan tersebut dikabarkan berdampak hingga pada aktivitas keagamaan masyarakat. Perpecahan dalam ruang ibadah menjadi simbol paling nyata bahwa konflik agraria telah menjalar jauh melampaui persoalan ekonomi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa investasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mampu mengubah struktur sosial dan identitas kolektif sebuah komunitas.
Memasuki periode 2024 hingga 2026, konflik agraria di wilayah Gane tidak menunjukkan tanda-tanda mereda. Sebaliknya, ketegangan meluas ke sejumlah desa di sekitarnya. Persoalan batas Hak Guna Usaha (HGU), pemasangan patok lahan, hingga sengketa kebun masyarakat kembali memunculkan ketidakpastian baru.
Pada saat yang sama, perusahaan mulai mendorong program kemitraan kebun plasma sebagai bagian dari kewajiban pembangunan perkebunan. Secara normatif, skema ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan kebun yang terintegrasi dengan perusahaan.
Namun dalam praktiknya, berbagai pertanyaan muncul mengenai transparansi pengelolaan hasil plasma dan distribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat. Harapan yang semula dijanjikan sebagai jalan menuju kesejahteraan bersama justru melahirkan kecurigaan baru di tingkat akar rumput. Masyarakat mempertanyakan kapan manfaat ekonomi tersebut benar-benar dapat mereka rasakan secara langsung.
Dari perspektif ekonomi politik, perubahan yang terjadi di Gane Dalam dapat dibaca sebagai proses proletarisasi pedesaan. Masyarakat yang sebelumnya hidup sebagai petani mandiri perlahan kehilangan kontrol atas alat produksinya, yaitu tanah. Sebagian kemudian beralih menjadi buruh perkebunan yang menggantungkan penghasilan pada sistem upah.
Memang, pekerjaan di sektor perkebunan memberikan pendapatan yang lebih teratur dibandingkan pertanian musiman. Namun, kepastian pendapatan tersebut dibayar dengan hilangnya kemandirian ekonomi yang selama ini dimiliki masyarakat. Mereka tidak lagi menjadi pengelola penuh atas sumber kehidupannya sendiri, melainkan menjadi bagian dari rantai produksi yang dikendalikan oleh modal besar.
Di sisi lain, kelompok masyarakat yang tetap mempertahankan tanah adat menghadapi tantangan yang tidak kalah berat. Perubahan bentang alam akibat pembukaan hutan memicu berbagai persoalan ekologis, mulai dari meningkatnya serangan hama hingga perubahan sistem hidrologi yang memengaruhi produktivitas kebun-kebun tradisional.
Akibatnya, banyak petani mengalami penurunan hasil produksi kelapa, pala, dan komoditas lokal lainnya. Kerugian tersebut menjadi beban yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat, sementara keuntungan ekonomi dari ekspansi perkebunan sebagian besar mengalir ke luar daerah.
Kasus Gane Dalam memberikan pelajaran penting bahwa pembangunan tidak dapat diukur semata-mata melalui pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi. Pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat, merusak lingkungan hidup, dan memecah kohesi sosial justru berpotensi melahirkan ketimpangan baru yang lebih sulit dipulihkan.
Karena itu, penyelesaian konflik Gane tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata. Diperlukan audit menyeluruh terhadap persoalan agraria yang terjadi, transparansi pengelolaan kebun plasma, pemulihan ekosistem yang terdampak, serta rekonsiliasi sosial yang mampu menyatukan kembali masyarakat yang telah lama terbelah.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: pembangunan untuk siapa?
Jika investasi hanya menghasilkan akumulasi keuntungan bagi segelintir pihak sementara masyarakat lokal kehilangan tanah, lingkungan, dan persaudaraannya, maka pembangunan tersebut patut dipertanyakan kembali. Gane Dalam mengajarkan bahwa kesejahteraan yang sejati tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menjaga keadilan, martabat manusia, dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat yang telah lebih dahulu ada.
















