POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMMU) Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Selasa (17/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak penegak hukum dan pemerintah pusat mengusut dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan bendungan irigasi di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, yang bernilai sekitar Rp34 miliar.
Massa aksi menilai proyek yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Akibatnya, bendungan yang baru selesai dibangun dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak mampu berfungsi secara optimal, bahkan menyebabkan luapan air saat hujan yang berdampak pada lahan perkebunan milik warga.
Koordinator Lapangan GEMMU Jabodetabek, Alfi Abusar, dalam orasinya menyampaikan ultimatum kepada Kejaksaan Agung RI dan Menteri PU RI agar segera melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Menurutnya, kerusakan yang terjadi pada bendungan irigasi itu menjadi indikasi serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa proyek yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
“Proyek ini dibangun menggunakan uang rakyat. Ketika bangunan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah mengalami kerusakan dalam waktu yang sangat singkat dan belum sempat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak terkait,” tegas Alfi.
Selain mendesak Kejaksaan Agung dan Kementerian PU, GEMMU juga meminta Komisi V DPR RI turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi terhadap kondisi proyek bendungan irigasi di Desa Sangowo. Mereka menilai kerusakan yang terjadi sebelum proyek berusia satu tahun patut menjadi perhatian serius karena menyangkut efektivitas penggunaan anggaran negara.
Dalam aksinya, massa juga menyoroti peran Balai Wilayah Sungai Maluku Utara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pejabat di lingkungan BWS Maluku Utara serta pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Adapun tuntutan yang disampaikan GEMMU Jabodetabek dalam aksi demonstrasi tersebut meliputi:
- Mendesak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU RI segera mencopot Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib.
- Meminta Komisi V DPR RI segera melakukan investigasi terhadap proyek irigasi Desa Sangowo senilai Rp34 miliar yang dinilai tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
- Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pejabat BWS Maluku Utara.
- Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa M. Saleh Talib terkait dugaan korupsi proyek bendungan irigasi di Desa Sangowo.
Melalui aksi tersebut, GEMMU Jabodetabek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)












