Adim Rajak Apresiasi Pemkab Haltim, Raih Predikat Tertinggi Indeks Reformasi Hukum

POSTTIMUR.COM, HALTIM- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Melalui Bidang Hukum, Pemkab Haltim berhasil meraih predikat Istimewa (AA) dalam hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang dilakukan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Moh. Adim Rajak, Koordinator Umum Gerakan Pemuda Merah Putih. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Prestasi ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam mendorong reformasi hukum yang berkelanjutan. Ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Halmahera Timur dan Maluku Utara secara umum,” ujar Adim.

Berdasarkan hasil penilaian yang diumumkan melalui aplikasi IRH pada 14 Juni 2026, Halmahera Timur menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang berhasil meraih kategori tertinggi, yakni Istimewa (AA).

Sementara itu, daerah lain di Maluku Utara berada pada kategori berbeda. Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan memperoleh predikat Sangat Baik (A). Sedangkan Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu berada pada kategori Baik (B). Adapun Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula memperoleh kategori Cukup Baik.

Hasil penilaian awal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI Nomor PHN-UM.01.01-253 tanggal 12 Juni 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal dan Masa Sanggah Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah yang merasa keberatan terhadap hasil penilaian awal dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi IRH pada periode 16–26 Juni 2026. Selanjutnya, proses validasi terhadap sanggahan akan dilaksanakan pada 1–2 Juli 2026 sebelum hasil akhir ditetapkan.

Prestasi yang diraih Halmahera Timur ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya di Maluku Utara untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum dan pelayanan publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *