POSTTIMUR.COM, JAKARTA– Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertepatan dengan 28 tahun mandat Reformasi Kepolisian dimanfaatkan Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian (RFP) untuk menyampaikan evaluasi kritis terhadap perjalanan reformasi di tubuh Polri. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Rabu (1/7), koalisi menilai agenda reformasi kepolisian belum berjalan sebagaimana amanat Reformasi 1998.
RFP menyatakan bahwa Kepolisian dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari kultur militeristik, dugaan penyalahgunaan kewenangan, lemahnya akuntabilitas, hingga praktik rangkap jabatan dan keterlibatan aparat dalam ranah politik maupun bisnis. Menurut koalisi, kondisi tersebut dinilai menjauhkan Polri dari cita-cita sebagai institusi sipil yang profesional, demokratis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, RFP juga menyinggung sejumlah kasus yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik sebagai contoh yang, menurut mereka, menunjukkan belum optimalnya reformasi di tubuh kepolisian. Koalisi turut mengkritisi kebijakan pemerintah dan DPR RI, khususnya terkait revisi KUHAP dan revisi UU Kepolisian yang dinilai memperluas kewenangan Polri tanpa diikuti mekanisme pengawasan yang memadai.
Selain itu, koalisi menilai regulasi tersebut bertentangan dengan semangat pembatasan kewenangan aparat sebagaimana diatur dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar tugas kepolisian.
RFP juga menyoroti semakin luasnya peran Kepolisian dalam berbagai program pemerintahan, mulai dari pengamanan investasi, program ketahanan pangan, hingga keterlibatan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut mereka, perlu adanya evaluasi terhadap perluasan fungsi tersebut agar Polri tetap fokus pada tugas utama di bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum.
Melalui pernyataan sikapnya, RFP menyampaikan sepuluh tuntutan kepada Presiden dan DPR RI. Di antaranya mengembalikan Polri pada mandat konstitusionalnya, menghentikan praktik rangkap jabatan dan politisasi kepolisian, memperkuat sistem pengawasan yang independen, membangun kultur kepolisian yang demokratis dan berorientasi pada HAM, mengevaluasi revisi UU Polri dan KUHAP, meningkatkan pengawasan parlemen terhadap Polri, membatasi masa jabatan Kapolri, melakukan audit anggaran kepolisian, serta mengajak masyarakat terus mengawal agenda reformasi kepolisian.
Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian (RFP) terdiri atas berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain ICW, AJI Indonesia, PBHI, KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, IJRS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, Yayasan Kurawal, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80 sebagai bentuk dorongan agar agenda reformasi kepolisian kembali menjadi perhatian pemerintah, DPR RI, dan seluruh elemen masyarakat. (*)










