Maluku Utara Menghasilkan Nikel, Tetapi Siapa yang Menikmati Kekayaannya?

Oleh: Sahrun Imawan S. Kasim

Maluku Utara hari ini menjadi wajah paradoks pembangunan Indonesia. Di atas tanahnya tersimpan salah satu cadangan nikel terbesar di dunia. Kawasan industri tumbuh pesat, investasi asing terus berdatangan, ekspor meningkat, dan pemerintah menjadikan hilirisasi sebagai simbol keberhasilan pembangunan nasional. Namun, pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru mengakui mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026 akibat tekanan arus kas.

Ironi ini begitu nyata.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Maluku Utara beberapa kali menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Pada 2023, ekonomi Maluku Utara tumbuh 20,49 persen, kemudian meningkat hingga sekitar 34 persen pada 2025, didorong oleh pesatnya industri pengolahan nikel dan pembangunan smelter. Investasi asing mencapai sekitar US$1,7 miliar, sementara ekspor produk olahan nikel terus mengalami peningkatan.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: jika ekonomi tumbuh puluhan persen setiap tahun, mengapa pemerintah daerah masih kesulitan membayar hak para pegawainya?

Di sinilah letak persoalan utama hilirisasi di Indonesia. Selama ini, keberhasilan lebih banyak diukur dari besarnya investasi, tingginya nilai ekspor, dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Padahal, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana masyarakat di daerah penghasil ikut merasakan manfaat pembangunan tersebut.

Apa gunanya mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi jika kemampuan fiskal daerah masih rapuh? Apa arti investasi triliunan rupiah jika pelayanan publik masih terseok-seok? Dan apa makna hilirisasi jika daerah penghasil justru tetap bergantung pada transfer pemerintah pusat untuk membayar gaji aparaturnya?

Persoalan ini bukan semata-mata masalah pemerintah daerah. Ini adalah persoalan keadilan fiskal.

Kekayaan alam Maluku Utara telah menghasilkan nilai tambah yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Namun, manfaat tersebut tampaknya lebih cepat mengalir ke kas negara, kawasan industri, dan keuntungan korporasi daripada kembali kepada masyarakat yang hidup di tanah penghasil nikel.

Hilirisasi seharusnya tidak berhenti pada pembangunan smelter. Hilirisasi juga harus mampu membangun sekolah, rumah sakit, jalan, memperbaiki kualitas lingkungan, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah. Jika daerah penghasil masih kesulitan memenuhi kewajiban paling mendasar, seperti membayar gaji pegawai, maka ada yang perlu dievaluasi dalam mekanisme pembagian manfaat kekayaan alam oleh negara.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pertanyaannya, rakyat yang mana?

Apakah kemakmuran itu benar-benar telah dirasakan oleh masyarakat di Halmahera, Obi, Weda, dan wilayah-wilayah lain yang setiap hari hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan? Ataukah kemakmuran itu lebih banyak tercermin dalam laporan investasi, grafik pertumbuhan ekonomi, dan laba perusahaan?

Jangan sampai Maluku Utara hanya menjadi lumbung nikel nasional tanpa pernah benar-benar menjadi pusat kesejahteraan bagi rakyatnya sendiri.

Pada akhirnya, keberhasilan hilirisasi bukan diukur dari berapa banyak smelter yang berdiri atau berapa miliar dolar nilai ekspor yang dihasilkan. Keberhasilannya diukur dari satu hal yang paling mendasar: apakah masyarakat dan daerah penghasil mampu hidup sejahtera dari kekayaan yang keluar dari tanah mereka sendiri.

Jika daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia masih mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, maka yang patut dipertanyakan bukanlah kemampuan daerahnya, melainkan ke mana sesungguhnya manfaat hilirisasi itu mengalir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed