POSTTIMUR.COM, MABA — Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub memasang garis merah bagi pengusaha galian C. Pemerintah daerah tidak akan menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR bagi perusahaan yang mengambil material batuan dari aliran sungai maupun bantaran kali.
Kebijakan itu bukan sekadar soal administrasi perizinan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyebut aktivitas galian C di sungai berpotensi memperbesar ancaman banjir dan membahayakan permukiman warga yang berada di sekitar bantaran sungai.
“Perizinan dasar berada di Pemda Haltim melalui PKKPR. Instruksi Bupati jelas, karena wilayah Haltim rawan banjir dan banyak permukiman berada di sekitar bantaran sungai, maka aktivitas galian C yang mengambil batuan di dalam sungai tidak diperbolehkan,” kata Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Rifat, saat ditemui di Kantor Bupati Halmahera Timur, Selasa, 21 Juli 2026.
Ricky mengatakan pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas galian C tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Bagi perusahaan yang mengambil material dari sungai, izin dari Balai Wilayah Sungai menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah memproses perizinan lebih lanjut.
“Kalau perusahaan sudah memiliki izin dari BWS, maka Pemda akan melakukan verifikasi kembali sebelum mengambil keputusan terkait perizinannya,” ujarnya.
Pemda Haltim juga memperingatkan pelaku usaha agar tidak mengambil material dari sungai atau bantaran kali secara ilegal. Jika ditemukan aktivitas semacam itu, proses perizinan perusahaan akan dihentikan.
“Kalau kedapatan ada galian C yang mengambil material di kali tanpa izin, sesuai instruksi Bupati prosesnya akan dipending,” kata Ricky.
Kebijakan tersebut menunjukkan sikap pemerintah daerah yang ingin membatasi aktivitas galian C di kawasan yang dianggap memiliki risiko ekologis dan sosial tinggi. Pemerintah tidak ingin aktivitas pengambilan material justru memperlemah fungsi sungai dan meningkatkan ancaman terhadap warga.
Namun, pintu investasi galian C tidak sepenuhnya ditutup. Pemerintah daerah masih akan memproses permohonan perizinan bagi perusahaan yang beroperasi di luar bantaran sungai dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“Apabila lokasi penggalian berada di luar bantaran sungai dan seluruh persyaratan dipenuhi, maka pemerintah daerah akan memproses perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ricky.
Dengan kebijakan itu, Pemda Haltim menegaskan bahwa aktivitas galian C tidak bisa berjalan hanya dengan mengandalkan kepentingan usaha. Lokasi tambang dan kelengkapan izin menjadi syarat yang tidak bisa ditawar.(*)








