POSTTIMUR.COM, TERNATE– Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, membatalkan hasil tender pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe I Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,6 miliar memicu sorotan publik. Langkah tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data pada portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama, paket pekerjaan dengan Kode Tender 10134101000 sebelumnya telah menyelesaikan seluruh tahapan evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.
Namun, proses tersebut tidak berlanjut ke tahap penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Amar Manaf selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meminta Pokja membatalkan hasil pemilihan dan melaksanakan tender ulang.
Keputusan itu diambil setelah adanya sanggah dari CV Adya Karya yang kemudian berlanjut menjadi sanggah banding.
Menanggapi polemik tersebut, Amar Manaf menjelaskan bahwa setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran, ditemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kami menerima sanggah banding dan menginstruksikan Pokja untuk membatalkan hasil pemilihan serta melaksanakan tender ulang,” jelas Amar.
Ia menegaskan bahwa akibat keputusan tersebut, proses pengadaan belum memasuki tahapan penerbitan SPPBJ, penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK), penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), maupun pencairan uang muka pekerjaan.
Meski demikian, keputusan tersebut menuai kritik dari Praktisi Hukum sekaligus Pengacara Senior, Hendra Karinga. Menurutnya, pembatalan hasil tender yang telah menetapkan pemenang harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kehendak pejabat pengguna anggaran.
Hendra menegaskan bahwa dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pokja merupakan pihak yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga secara independen.
“Intervensi terhadap hasil evaluasi Pokja berpotensi mencederai prinsip transparansi, independensi, persaingan sehat, serta kepastian hukum yang menjadi roh pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan pemenang telah diumumkan, maka langkah berikutnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan terhadap hasil tersebut, kata Hendra, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa apabila kontrak telah ditandatangani, maka kontrak tersebut mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan kontrak secara sepihak hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pejabat pemerintah, baik KPA maupun PPK, harus menjaga marwah institusi dengan menjalankan kewenangannya berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum maupun merugikan pihak-pihak yang telah mengikuti proses pengadaan secara sah,” tegas Hendra.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe I MIN Halmahera Barat menggunakan anggaran negara sebesar Rp3,631 miliar. Publik kini menanti apakah keputusan tender ulang tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau justru membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (*)








