POSTTIMUR.COM, HALTIM — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahap II Tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, mengatakan pembayaran TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur. Ia menyebut pencairan tersebut sekaligus dapat dimaknai sebagai hadiah menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pembayaran TPP Tahap II ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada ASN dan PPPK. Kalau boleh dibilang, ini juga menjadi hadiah dalam momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Ubaid, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut dia, pembayaran TPP tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, kata Ubaid, berkomitmen memenuhi hak-hak aparatur sebagai bagian dari upaya menjaga motivasi dan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menegaskan pembayaran TPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah memastikan hak ASN dan PPPK tetap dipenuhi sesuai ketentuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bahwa hak ASN dan PPPK tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ricky.
Ia berharap pencairan TPP dapat memberikan manfaat bagi aparatur dan keluarga sekaligus mendorong peningkatan kinerja, disiplin dan profesionalisme.
Ricky menambahkan, perangkat daerah terkait terus melakukan koordinasi agar proses pembayaran berjalan sesuai mekanisme dan kelengkapan administrasi.
Pemkab Halmahera Timur berharap pencairan TPP tidak berhenti sebagai pemenuhan hak pegawai, tetapi juga menjadi dorongan bagi aparatur untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)













